Resolusi 1800 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 1800 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Februari 2008. Resolusi tersebut berkaitan dengan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]