Resolusi 1802 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 1802 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 Februari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur sampai 26 Februari 2009.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]