Akil Mochtar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Muhammad Akil Mochtar)
M. Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-3
Masa jabatan
3 April 2013 – 5 Oktober 2013[1]
Sebelum
Pendahulu
Mahfud MD
Pengganti
Hamdan Zoelva
Sebelum
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
1 April 2008 – 5 Oktober 2013
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
2004 – 2006
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1999 – 2008
Informasi pribadi
Lahir18 Oktober 1960 (umur 63)
Putussibau, Kapuas Hulu, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriRatu Rita
Anak2
Alma materUniversitas Panca Bhakti
Universitas Padjajaran
PekerjaanPengacara
Hakim Konstitusi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir 18 Oktober 1960)[2] adalah hakim dan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2013–2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008–2013. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004, kemudian terpilih lagi untuk periode 2004–2009. Dirinya juga menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan) periode 2004–2006.[3] Akil bergabung menjadi hakim konstitusi pada tahun 2008 dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 menggantikan Mahfud MD.[4] Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan kasus penyalahgunaan narkoba, dia diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013. Mantan anggota DPR itu terbukti korupsi saat menjadi Ketua MK dengan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya. Ia dijatuhi penjara seumur hidup.[1]

Biografi[sunting | sunting sumber]

Muhammad Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kapuas Hulu, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Akil menjalani profesi sebagai seorang pengacara. Pada 1998, Akil bergabung dengan Partai Golongan Karya dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004 mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).[5]

Pada 2007, Akil menggandeng Anselmus Robertus Mecer sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Kalimantan Barat. Mereka diusung oleh koalisi Rakyat Kalbar Bersatu beranggotakan PPDK, PNBK, PKPI, PPDI, PBB, Partai Pelopor, PSI, dan PPNUI. Mereka kalah dari pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya.[6]

Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pada April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Oleh karena telah menjabat Ketua MK, jabatan Hakim Konstitusi Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa pilkada.[4]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Pekerjaan[sunting | sunting sumber]

  • Anggota DPR RI (1999–2004)
  • Anggota DPR RI (2004–2009)
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) (2004–2006)
  • Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
  • Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
  • Ketua Pansus RUU
  • Hakim Konstitusi (2008–2013)
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (2013)

Karya tulis[sunting | sunting sumber]

  • Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi (2006)
  • Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (2009)

Kasus penyuapan sengketa pilkada[sunting | sunting sumber]

Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.[7] Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.[8] Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.[9] Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN.

Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Mohammad Mahfud
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
3 April 2013 - 5 Oktober 2013
Diteruskan oleh:
Hamdan Zoelva