Manajemen Pemerintahan (Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tata Negara Indonesia diatur oleh konsitusi UUD 1945. Didalamnya banyak diatur mengenai kewenangan lembaga negara, hak dan kewajiban masyarakat serta negara dan lain-lain. Pasca reformasi, Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan (check and balances) dibanding sebelumnya pendistribusian kekuasaan (Dari MPR ke lembaga negara lainnya).

Lembaga Tinggi Negara di Indonesia yang kewenangannya disebutkan dalam UUD 1945 diantaranya yaitu: Presiden, Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah merupakan Presiden, Wakil Presiden, Kementerian, Pemerintah Daerah beserta seluruh jajarannya. Halaman ini akan membahas mengenai cara kerja pemerintahan di Indonesia.

Sistem Perundang-undangan[sunting | sunting sumber]

Pemerintah terikat dengan peraturan perundang-undangan dan wajib menepatinya. Bahkan sumpah jabatan saat dilantik, mulai dari Presiden sampai jajaran terbawah pun terdapat kata-kata "akan menepati undang undang". Hierarki perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda)
  7. Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perwal/Perbup)

UUD 1945 dapat diganti melalui Sidang Istimewa MPR, UU dibentuk oleh Pemerintah bersama DPR/DPD, dan dapat dibatalkan seluruhnya/sebagian dengan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Peraturan dibawah UU dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Peraturan Daerah juga dapat dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (untuk Perda Provinsi) dan oleh Gubernur (untuk Perda Kota dan Perda Kabupaten).

Daftar usulan Undang Undang yang dibentuk dalam satu periode pemerintahan diajukan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR, Pemerintah, dan DPD mengajukan usul/inisiatif masing-masing dan DPR menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas hal tersebut, masing-masing lembaga tersebut diwakili oleh Badan Legislasi DPR (Baleg), Panitia Perancang UU (PPUU) DPD, dan Kementerian Hukum dan HAM (cq. Ditjen Peraturan Perundang-Undangan)

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Lembaga Negara Indonesia berjumlah sekitar 600 instansi yang terdiri atas Kementerian (unsur utama pembantu Presiden), Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang menjalankan tugas tertentu dari Presiden, dan Lembaga Nonstruktural (LNS) yang bersifat supporting kepada Kementerian serta dapat melibatkan unsur masyarakat.

Tahun 2016, Kementerian berjumlah 34 dengan 549 Eselon I (Direktur Jenderal dan lainnya).

Kementerian diregulasi dengan UU no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Setiap pembentukan struktur organisasi kementerian/lembaga, perubahan nomenklatur, penambahan/pengurangan struktur, staf dan lainnya diregulasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (cq. Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana)

Otonomi Daerah[sunting | sunting sumber]

Sejak reformasi 1998, Indonesia menganut rezim Otonomi Daerah, yang merupakan sistem desentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden, Wapres, Kementerian dan Lembaga) ke Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, pemerataan kesejahteraan, serta menjaga kekhasan lokal masing-masing daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah tidak bertanggungjawab kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan, tetapi bertanggungjawab langsung kepada rakyat daerah yang langsung memilihnya.

Khusus untuk Gubernur, selain menjadi pemimpin di daerah provinsinya, dia juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat yang mengendalikan pemerintahan dibawahnya. Dalam melakukan tugas tersebut, Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden.

Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2007. Urusan yang hanya dikelola pemerintah pusat yaitu:

  1. Pertahanan dan Keamanan (oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia),
  2. Politik Luar Negeri (oleh Kementerian Luar Negeri),
  3. Agama (oleh Kementerian Agama),
  4. Fiskal (oleh Kementerian Keuangan),
  5. Moneter (oleh Bank Indonesia),
  6. Yustisi (oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung).

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemerintahan daerah di Indonesia

Per 2016, jumlah daerah di Indonesia yaitu 34 Provinsi, 92 Kota, dan 415 Kabupaten. Jumlah ini meningkat pesat pasca reformasi yang memunculkan gelombang pemekaran daerah untuk mempermudah jarak antara masyarakat dan pemerintahnya.

Kementerian yang mengatur urusan pemerintah daerah yaitu Kementerian Dalam Negeri

Perencanaan[sunting | sunting sumber]

Pasca reformasi yang mensejajarkan Pemerintah dengan MPR dengan menguatkan sistem presidensil, maka MPR tidak berhak membuat GBHN lagi. Dalam hal ini sistem GBHN diubah menjadi SPPN yang fokusnya oleh Presiden. Hal ini diatur dalam UU no. 25 tahun 2004 tentang SPPN. Dalam merencanakan pembangunan, Pemerintah Indonesia berpegang kepada:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang berisi rencana 20 tahun
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yang berisi rencana 5 tahun (1 periode menjabat)
  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang berisi rencana 1 tahun yang menjadi acuan pembentukan APBN
  • Rencana Strategis Kementerian, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, dst sampai tingkat pemerintahan paling rendah.

Kementerian yang mengatur mengenai perencanaan yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas dan didaerah dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antara Pemerintah dan masyarakat dalam membahas masukan-masukan Rencana Kerja Pemerintah. Musrenbang dibuat berjenjang sejak Kelurahan/Desa sampai Nasional (Musrenbangnas). Musrenbang juga memberikan masukan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten/Provinsi

Penganggaran[sunting | sunting sumber]

Kementerian yang mengatur urusan keuangan negara yaitu Kementerian Keuangan berdasarkan UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Negara.

Hubungan Perencanaan dan Penganggaran[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Indonesia memiliki siklus perencanaan dan penganggaran tahunan yang dimulai 1 Januari-31 Desember. Pemerintah juga berhubungan dengan Parlemen dalam penentuan APBN

Berikut adalah siklus perencanaan dan penganggaran yang dimulai dari tahun sebelumnya sampai tahun sesudah:

Tahun Sebelum Tahun Anggaran (T-1 Tahun Anggaran)

  1. Januari: Presiden menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
  2. Februari: Penyusunan perkiraan kapasitas fiskal
  3. Maret: Penyampaian pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah
  4. April: Musyawah Perencanaan Pembangunan Nasional
  5. Mei: Penerbitan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah
  6. Juni: Penyampaian Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
  7. Juli: Penyelesaian Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
  8. Agustus: Penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan RUU APBN di DPR
  9. September-Oktober: Penyelesaian Pembahasan Rancangan APBN dan RUU APBN di DPR
  10. November: Penetapan Alokasi Anggaran K/L oleh Presiden
  11. Desember: Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Menteri Keuangan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Tahun Anggaran

Tahun Setelah Tahun Anggaran (Tahun+1 Tahun Anggaran)

Hubungan pemerintah Pusat dan Daerah[sunting | sunting sumber]

Hubungan pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Mengenai masalah hubungan keuangan pusat dan daerah, hal ini diregulasi oleh Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perimbangan Keuangan) dan Kementerian Dalam Negeri (cq. Ditjen Bina Keuangan Daerah). Sejak berlakunya UU Desa pada tahun 2014, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga turut serta dalam hal regulasi dana desa

Birokrasi[sunting | sunting sumber]

Birokrasi di Indonesia dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah PNS saat ini (2016) yaitu 4.5 juta orang yang tersebar di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Birokrasi di Indonesia diatur melalui:

  • UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
  • UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
  • UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  • UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pengadaan Barang dan Jasa[sunting | sunting sumber]

Pengadaan barang dan jasa dilakukan setiap masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Pelayanan Publik[sunting | sunting sumber]

Pelayanan Publik dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintahan dan diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Pemerintahan Elektronik (e-Government)[sunting | sunting sumber]

Mulai tahun 2003, Pemerintah Indonesia mulai melakukan pembenahan birokrasi, diantaranya yaitu dengan menerapkan e-Government. Melalui Inpres no. 3 tahun 2003. Konsep e-Government di Indonesia diregulasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (cq. Direktorat e-Government, Dirjen Aplikasi Informatika) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (cq. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Sistem Administasi Pemerintahan, dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana)

Komunikasi Publik / Hubungan Masyarakat[sunting | sunting sumber]

Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru, fungsi Humas diserahkan kepada Menteri Penerangan yang kewenangannya sangat kuat, bahkan sampai bisa mengontrol pers, percetakan, televisi, film, TVRI, dan lainnya. Sejak reformasi, tata kelola komunikasi publik diperbaiki dengan pembubaran Departemen Penerangan serta pembentukan lembaga-lembaga baru yang mandiri dan independen seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film dsb. Fungsi Humas di Pemerintah Indonesia diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik

Pengadilan Tata Usaha Negara[sunting | sunting sumber]

Keputusan (beschiking) merupakan produk dari birokrasi. Sejak Reformasi, masyarakat mulai dapat menyuarakan pendapat serta mengkritisi kebijakan pemerintah. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk untuk menfasilitasi gugatan terhadap keputusan pemerintah (Keppres/Kep. Menteri/KepGub/KepWal/KepBup). Contohnya yaitu pengeluaran izin sumber daya alam, penetapan pejabat, pengesahan kepengurusan parpol, dsb.

Pengadilan Tata Usaha Negara bukan bagian dari Pemerintah dan merupakan unsur dari Mahkamah Agung yang berkedudukan di 28 ibu kota Provinsi dan diatur melalui Undang Undang

Pengawasan[sunting | sunting sumber]

Pengawasan Pemerintah di Indonesia dilakukan oleh berbagai pihak, diantaranya yaitu:

Partisipasi Masyarakat[sunting | sunting sumber]

Sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, masyarakat berhak berpartisipasi dalam pemerintahan, dan ada beberapa cara yaitu:

  • Memberi aspirasi kepada Parlemen / Partai Politik
  • Ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, co: menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mengikuti diskusi publik tentang Undang Undang, Seminar, Pelatihan, dsb.
  • Menyampaikan pendapat dimuka umum, seperti berdemonstrasi, unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Hal ini diatur dalam konstitusi pasal 28 dan Undang Undang no. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • Melaporkan pelayanan publik yang buruk, dapat melalui lembaga pengawas yang disebutkan sebelumnya atau dapat melalui kanal lain seperti LAPOR!
  • Memperoleh Informasi yang bersifat publik, hal ini dijamin konstitusi pasal 28F dan Undang Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Ikut serta dalam Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat dan berbagai kegiatannya
  • Menjadi bagian dari Pemerintah, dengan menjadi Aparatur Sipil Negara, menjadi mitra di proyek pengadaan pemerintah, dsb.