Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Situs web
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (disingkat Ditjen PP atau DJPP) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.