Kantor Imigrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kantor Imigrasi (disingkat Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]