Pengadilan tata usaha negara
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara)
|
|
Halaman ini memerlukan pemutakhiran informasi. Anda dapat membantu memutakhirkan informasi yang ada dan menghapus templat ini setelah selesai |
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Referensi [sunting]
|
|||||||||||||||||||||||
