Makmum
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Makmum (bahasa Arab: ﻣﻌﻤﻭﻡ) merujuk pada mereka yang melaksanakan salat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin).
Ada pula makmum yang disebut Masbuq, yaitu orang yang melakukan salat berjamaah tidak dari awal karena terlambat mengikuti awal salat atau rakaat pertama.