Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi
(UNHCR)
(en) United Nations High Commissioner for Refugees

lang=id
Data
Nama singkatUNHCR
Tipeorganization established by the United Nations (en)
organisasi antarpemerintah
organisasi internasional
Spesialisasirefugee law (en) dan Bantuan kemanusiaan
Sejak14 Desember 1950
Tata kelola perusahaan
Kantor pusat
Manajer/direkturFilippo Grandi (2016–)
Organisasi indukPerserikatan Bangsa-Bangsa
Lain-lain
Penghargaan
Situs webunhcr.org
Facebook: UNHCR Twitter: Refugees Instagram: refugees Telegram: UNHCR_Russia LinkedIn: 166589 Youtube: UC2ZDAoIMGP3m9tAgnniNEYw TikTok: refugees
Peta

Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (Inggris: United Nations High Commissioner for Refugees; UNHCR) bermarkas di Jenewa, Swiss. Badan ini didirikan pada tanggal 14 Desember 1950, bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Sebagai bagian dari PBB, tugas dan fungsi UNHCR tertuang dalam Konvensi PBB tentang Pengungsi pada 1951, namun selain itu UNHCR juga mengampu mandat dari PBB terkait nasib para pengungsi, artinya setiap pengungsi yang ada di seluruh dunia merupakan tanggungjawab UNHCR. Dalam realisasinya menjalankan mandat tersebut, UNHCR berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan membantu para pengungsi dengan memberikan solusi jangka panjang terkait keberlangsungan hidup mereka.[1]

Bentuk perlindungan dan bantuan yang diberikan UNHCR terhadap para pengungsi salah satunya adalah mencegah para pangungsi mengalami refoulement atau deportasi paksa ke negara asal mereka. Bentuk perlindungan lainnya yang diberikan UNHCR adalah memverifikasi data para pengungsi secara individu agar mudah diawasi dan diarsipkan datanya sebagai pengungsi yang berada di bawah tanggungjawab UNHCR.[2]

Kantor Lapangan UNHCR di Uganda.

Selain memberikan perlindungan, UNHCR juga memberikan bantuan berupa solusi jangka panjang bagi para pengungsi. UNHCR akan menawarkan tiga solusi utama untuk menentukan nasib para pengungsi, tiga solusi itu antara lain: (1) ditempatkan ke negara ketiga yang menjadi tujuan, (2) dikembalikan ke negara asal dengan kemauan sendiri setelah konflik dan krisis di negara asalnya sudah selesai, atau (3) mengintegrasikan para pengungsi dengan penduduk lokal yang menampung mereka. Dalam menentukan keputusannya UNHCR akan mempertimbangkan kebutuhan para pengungsi dan menyesuaikannya dengan negara terkait, sehingga proses pengambilan keputusan dalam memutuskan solusi yang terbaik tidak merugikan pihak manapun.[2]

Proses penyaluran bantuan dari UNHCR dan Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Kenya.

Selama proses penampungan, UNHCR juga bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, seperti menyediakan makanan, air, pakaian, hunian dan fasilitas kesehatan serta pendidikan bagi para pengungsi. Dalam hal menyediakan kamp pengungsi sebagai hunian sementara, UNHCR biasanya akan bekerjasama dengan negara terkait dan melakukan intervensi langsung agar fasilitas-fasilitas di kamp pengungsi menjadi manusawi dan layak untuk ditempati.[2]

Ketua komisioner[sunting | sunting sumber]

No Foto Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan Asal Negara
1 Gerrit Jan van Heuven Goedhart 1951 1956 Belanda Belanda
2 Auguste Lindt 1956 1960 Swiss Swiss
3 Félix Schnyder 1960 1965 Swiss Swiss
4 Pangeran Sadruddin Aga Khan 1960 1977 Iran Iran
5 Poul Hartling 1978 1985 Denmark Denmark
6 Jean-Pierre Hocké 1986 1989 Swiss Swiss
7 Thorvald Stoltenberg 1990 1990 Norwegia Norwegia
8 Sadako Ogata 1990 2000 Jepang Jepang
9 Ruud Lubbers 2001 2005 Belanda Belanda
10 António Guterres 2005 2015 Portugal Portugal
11 Filippo Grandi 2016 Sekarang Italia Italia

UNHCR di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Walaupun Indonesia tidak termasuk sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Pengungsi pada 1951 dan Protokol 1967, tetapi Indonesia tetap membuka diri untuk bekerjasama degan UNHCR terkait masalah pengungsi. Mengingat Indonesia juga sering menjadi negara transit bagi para pengungsi dari Afghanistan, Myanmar, hingga negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah. UNHCR juga bukan satu-satunya lembaga PBB yang mengurusi para pengungsi di Indonesia, mereka juga dibantu oleh lembaga PBB lainnya, yaitu Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Selain IOM, UNHCR juga mendapatkan bantuan dari lembaga kemanusiaan Kristen, Church World Service (CWS).[2]

UNHCR juga tidak hanya memberikan pendampingan kepada pengungsi di Indonesia, banyak dari pengungsi yang ada di Indonesia kemudian dipulangkan ke negara asal mereka. Pada 2015, UNHCR memulangkan kurang lebih 201.400 orang pengungsi yang berasal dari Afghanistan, Sudan, dan Somalia. Tetapi pada tahun yang sama pula UNHCR berhasil menyalurkan sebanyak 107.100 orang pengungsi ke negara ketiga yang relatif lebih aman dan maju seperti Kanada, Prancis, Belgia, dan sebagainya.[2]

Banyaknya arus pengungsi ke Indonesia membuat UNHCR dan pemerintah Indonesia mendirikan Rumah Detensi Imigrasi untuk mendata dan menamoung para pengungsi. Di Rumah Detensi Imigrasi yang berada di bawah wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), para pengungsi akan diberikan fasilitas dukungan dari pemerintah Indonesia dan UNHCR agar dapat hidup layak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia sambil menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke negara ketiga.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Khairani, Fathiyah dan Tulus Yuniasih. Peran UNHCR dalam Melindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia pada tahun 2016-2020. Jakarta: Universitas Budi Luhur. 2021.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]