Kabupaten Hulu Sungai Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kabupaten Amuntai)
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Transkripsi bahasa daerah
 • Jawi Banjarكابوڤاتين هولو سوڠاي اوتارا
Monumen itik Alabio
Monumen itik Alabio
Lambang resmi Kabupaten Hulu Sungai Utara
Julukan: 
Itik
Motto: 
Agung
Peta
Peta
Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Peta
Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kalimantan
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalimantan)
Kabupaten Hulu Sungai Utara di Indonesia
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Utara (Indonesia)
Koordinat: 2°25′09″S 115°15′15″E / 2.41928439°S 115.25427967°E / -2.41928439; 115.25427967
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
Tanggal berdiri1 Mei 1952
Dasar hukumUU No. 27 Tahun 1959
Ibu kotaAmuntai
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
 • BupatiZakly Aswan (Pj.)[1]
 • Wakil Bupati-
 • Sekretaris DaerahAdi Lesmana[2]
 • Ketua DPRDAlmien Ashar Safari
Luas
 • Total915,05 km2 (353,30 sq mi)
Populasi
 • Total232.226
 • Kepadatan250/km2 (660/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 99,93%
Kristen 0,06%
- Protestan 0,04%
- Katolik 0,02%
Hindu 0,01%
Buddha 0,01%[4][5]
 • IPMKenaikan 66,12 (2021)
Sedang[6]
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode BPS
6308
Kode area telepon+62 527
Pelat kendaraanDA xxxx F**
Kode Kemendagri63.08
DAURp 512.732.649.000,- (2020)
Situs webweb.hsu.go.id

Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. ibu kota Hulu Sungai Utara berada di kecamatan Amuntai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 915,05 km² atau 2,38% dari luas provinsi Kalimantan Selatan dan berpenduduk sebanyak 232.226 jiwa (2022).[4] Secara umum, kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat 2' sampai 3' Lintang Selatan dan 115' sampai 116' Bujur Timur.[3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Masa Kerajaan Hindu[sunting | sunting sumber]

Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung yang merupakan perpindahan dari ibu kota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir, yaitu di Candi Laras, (kabupaten Tapin).

Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.

Pembentukan Kabupaten[sunting | sunting sumber]

Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Amoentai yang terbagi dalam beberapa Distrik, yaitu Distrik Amoentai, Batang Allai, Laboean-Amas, Balangan, Amandit, Negara dan Kloewa. Dalam perkembangannya Afdeeling Amoentai kemudian dimekarkan menjadi Afdeeling Amuntai dan Afdeeling Kandangan. Afdeeling Amoentai dengan ibu kota Amoentai, terdiri atas:

  1. Onderafdeeling Amoentai, terdiri atas:
    1. Distrik Amuntai
    2. Distrik Tabalong
    3. Distrik Kelua
  2. Onderafdeeling Alabioe en Balangan, terdiri atas:
    1. Distrik Alabio
    2. Distrik Balangan

Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berorientasi kepada peraturan perundang- undangan, tidak berhenti sampai para tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten), maupun yang berada di luarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian, sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri.

Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang beribu kota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai PETIR (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita dan aspirasi masyarakat tersebut.

Presidium "PETIR" terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan hariannya, selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. "PETIR" menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi / geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar- benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan.

Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang” Banjarmasin senantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah-daerah setingkat lainnya se-Banua Lima.

Puncak kegiatan "PETIR" saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri.

Beberapa hari kemudian "PETIR" mengadakan rapat plenonya di ruangan Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati Hulu Sungai Utara) untuk membahas mosi tersebut dan langkah- langkah selanjutnya.

Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas mosi/tuntutan "PETIR" tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16 anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut.

Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi "PETIR", tak saja ke Pemerintahan Daerah Tingkat I Kalimantan tetapi juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman.

Perutusan "PETIR" yang berangkat ke Jakarta adalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota dia- dia ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalimantan Selatan) yang berdomisili disana dan mereka bersama-sama menghadap Menteri Dalam Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo.

Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi deputasi "PETIR". Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 20-7-47 tertanggal 16 November 1951 yang isinya menetapkan:

Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah Kalimantan yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3 tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des. 1/1/14 Rahasia yang sementara waktu menetapkan jumlah:

  • Anggota DPRDS untuk Kabupaten Kandangan 20 orang dan DPDS 5 orang
  • Anggota DPRDS untuk Kabupaten Amuntai 16 orang dan DPDS 4 orang

Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua. Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan lain- lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya.

Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00, tanggal 1 Mei 1952, ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan, Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas yang mewakili Gubernur Kepala Daerah Kalimantan, mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota DPRDS Kabupaten Amuntai yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei 1952.

Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948,[butuh rujukan]maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara.[7] Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang.[butuh rujukan]

Geografi[sunting | sunting sumber]

Iklim dan Curah Hujan[sunting | sunting sumber]

Ditinjau secara geografis, Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat antara 2º sampai 3º lintang selatan dan 115º sampai 116º bujur timur. Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di daerah dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 m sampai dengan 7 m di atas permukaan air laut dan dengan kemiringan berkisar antara 0 persen sampai dengan 2 persen.

Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh keadaan iklim, keadaan geografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Jumlah curah hujan terbanyak pada tahun 2005 terjadi pada bulan Februari yang mencapai 359 mm dan pada bulan April yang mencapai 351 mm dengan jumlah hari hujan masing-masing 14 dan 19.

Data penggunaan tanah pada tahun 2005 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu:

  • Kampung seluas 4.283 ha
  • Sawah seluas 23.853 ha
  • Kebun campuran 1.859 ha
  • Hutan rawa 29.711 ha
  • Rumput rawa 22.768 ha
  • Danau seluas 1.800 ha
  • Penggunaan lainnya seluas 1.224 ha

Luas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan luas wilayah sebesar 892,7 km² ini, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi oleh lahan rawa baik yang tergenang secara monoton maupun yang tergenang secara periodik. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal.

Batas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Batas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut:

Utara Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong
Timur Kabupaten Balangan
Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Daftar Bupati[sunting | sunting sumber]

No Bupati Awal Menjabat Akhir Menjabat Wakil Bupati Keterangan Ref.
1 H. Mohammad Said 1952 1955 [8]
2 Abdul Rasjid 1955 1956
3 Anang Ramlan 1956 1958
4 Bihman Villa 1960 1965 Masa bakti pertama
5 Maskoni 1965 1970
6 Norsasi Hasbullah Dharma 1970 1973
(4) Bihman Villa 1974 1976 Masa bakti kedua
7 Gusti Saputera 1976 1982
8 Drs. H. Ardiansyah Fama 1982 1987 Periode pertama
1987 1992 Periode kedua
9 Drs. H. Suhailin Muchtar 1992 1997 Periode pertama
1997 2002 Periode kedua
10 Drs. H. Fakhruddin, M.Si. 2002 2007 Drs. M. Welny Periode pertama
2007 2008 H. M. Aunul Hadi Periode kedua, namun meninggal dunia saat baru satu tahun menjabat
H. M. Aunul Hadi 2008 2009 Pelaksana tugas (plt.) bupati
11 2009 2012 H. Syahdillah, S.Sos., M.Si. Bupati definitif
12 Drs. H. Abdul Wahid, H.K., M.M., M.Si. 9 Oktober 2012 9 Oktober 2017 H. Husairi Abdi, Lc. Periode pertama [9]
9 Oktober 2017 18 November 2021 Periode kedua, namun terjerat kasus suap dan gratifikasi [10]
H. Husairi Abdi, Lc. 19 November 2021 9 Oktober 2022 Pelaksana tugas (plt.) bupati [11]
Drs. H. Zakly Aswan, M.M. 10 Oktober 2022 21 November 2022 Pelaksana harian (plh.) bupati sekaligus penjabat (pj.) sekretaris daerah [12]
Raden Suria Fadliansyah, M.Pd. 21 November 2022 21 Juni 2023 Penjabat (pj.) bupati [13]
Drs. H. Zakly Aswan, M.M. 21 Juni 2023 Petahana Penjabat (pj.) bupati [14]


Dewan Perwakilan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam dua periode terakhir.[15][16]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 4 Kenaikan 5
Gerindra 0 Kenaikan 2
PDI-P 1 Steady 1
Golkar 13 Penurunan 12
NasDem 1 Kenaikan 2
PKS 2 Kenaikan 3
PPP 4 Steady 4
PAN 1 Penurunan 0
Hanura 2 Penurunan 0
Demokrat 1 Penurunan 0
PBB 1 Penurunan 1
Jumlah Anggota 30 Steady 30
Jumlah Partai 10 Penurunan 8

Kecamatan[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 214 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 221.557 jiwa dengan luas wilayah 892,70 km² dan sebaran penduduk 248 jiwa/km².[17][18]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
63.08.04 Amuntai Selatan 30 Desa
63.08.05 Amuntai Tengah 5 24 Desa
Kelurahan
63.08.06 Amuntai Utara 26 Desa
63.08.02 Babirik 23 Desa
63.08.07 Banjang 20 Desa
63.08.01 Danau Panggang 16 Desa
63.08.08 Haur Gading 18 Desa
63.08.09 Paminggir 7 Desa
63.08.03 Sungai Pandan 33 Desa
63.08.10 Sungai Tabukan 17 Desa
TOTAL 5 214

Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan setelah terbentuknya Kabupaten Balangan dengan jumlah desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 219 desa/kelurahan. Selain itu, desa/kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, antara lain Desa Swadaya sebanyak 3 (di Kecamatan Banjang), Desa Swakarya ada 1 (di Kecamatan Banjang) dan Desa Swasembada sebanyak 215 desa.

Demografi[sunting | sunting sumber]

Jumlah penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 adalah 209.037 jiwa tersebar di 219 kelurahan/desa. Kabupaten dengan luas wilayah 892,7 km² ini memiliki kepadatan penduduk (population density) 220 jiwa per km² dan rata-rata setiap keluarga terdiri dari 4 orang. Laju pertumbuhan penduduk Hulu Sungai Utara antara tahun 2000–2010 sebesar 0,61% dan merupakan urutan terendah untuk kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Flora dan Fauna[sunting | sunting sumber]

Di kabupaten ini terkenal dengan fauna khasnya, yaitu Itik Mamar atau itik Alabio dan kerbau rawa (Latin: Bubalus bubalis) di kecamatan Danau Panggang dan kecamatan Paminggir.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Wahyudi (2023-06-21). "Pj Bupati HSU Berganti, Raden Suria Digantikan Zakly Aswan". MSN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-21. Diakses tanggal 2023-06-21. 
  2. ^ "Adi Lesmana Jabat Sekda Kabupaten HSU, Lima Pejabat Tinggi Pratama Ikut Dilantik". Radar Banjarmasin. JawaPos. 4 April 2023. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-17. Diakses tanggal 17 Juni 2023. 
  3. ^ a b ""Kabupaten Hulu Sungai Utara Dalam Angka 2020"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-23. Diakses tanggal 2020-09-18. 
  4. ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2022" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-05. Diakses tanggal 21 November 2022. 
  5. ^ "Kalimantan Selatan Dalam Angka 2016"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-19. Diakses tanggal 2017-07-11. 
  6. ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2020-2021" (pdf). www.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-27. Diakses tanggal 8 Maret 2022. 
  7. ^ BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. "Profil Kabupaten Hulu Sungai Utara". kalsel.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-18. Diakses tanggal 16 Januari 2022. 
  8. ^ "Bupati/ Kepala Daerah Kab.HSU Sejak Tahun 1952" (PDF). BPS Hulu Sungai Utara. Diakses tanggal 4 Desember 2016. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ "Bupati HSU Dilantik". antarakalsel.com. 10 Oktober 2012. Diakses tanggal 4 Desember 2016. 
  10. ^ "Resmi, Wahid-Husairi Kembali Pimpin HSU". bingkaibanua.com. 9 Oktober 2017. Diakses tanggal 15 Januari 2018. [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ "Abdul Wahid Jadi Tersangka, Hari Ini Wakil Bupati Husairi Abdi Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati HSU". Banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  12. ^ Abdillah, Eddy (11 Oktober 2022). "Zakly Aswan jabat Plh Bupati HSU". ANTARA News Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 18 Oktober 2022. 
  13. ^ "Resmi, Kepala BPBD Kalsel Dilantik Jadi Penjabat Bupati HSU". KanalKalimantan. 2022-11-21. Diakses tanggal 2022-11-21. 
  14. ^ Wahyudi (2023-06-21). "Pj Bupati HSU Berganti, Raden Suria Digantikan Zakly Aswan". MSN. Diakses tanggal 2023-06-21. 
  15. ^ Perolehan Kursi DPRD Hulu Sungai Utara 2014-2019
  16. ^ Perolehan Kursi DPRD Hulu Sungai Utara 2019-2024
  17. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  18. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]