Harun Thohir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Mei 2013 09.41 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q12485371)

Kopral Anumerta Harun Said (4 April 1947 – 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Usman, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).

Atas jasa-jasanya kepada negara, Kopral KKO TNI Anumerta Harun bin Said alias Thohir bin Mandar Anggota Korps Komando AL-RI Harun bin Said dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.050/TK/Tahun 1968, tgl 17 Okt 1968.Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.

Pranala luar