Pahlawan Revolusi Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pahlawan Revolusi adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam Gerakan 30 September. Mereka yang gugur dalam tugas diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), seperti halnya Ahmad Yani yang sebelumnya berpangkat Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal TNI. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar ini diakui sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Berikut merupakan daftar Pahlawan Revolusi Indonesia.

No. Nama Potret Gugur Tanggal penetapan Dasar penetapan
1 Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965
2 Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Raden Suprapto 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965
3 Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Mas Tirtodarmo Haryono 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965
4 Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Siswondo Parman 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965
5 Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Donald Isaac Pandjaitan 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965
6 Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965
7 Kapten Czi. (Anumerta) Pierre Andreas Tendean 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965
8 Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Karel Sadsuitubun 1 Oktober 1965 5 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 114/KOTI/1965
9 Brigadir Jenderal TNI (Anumerta) Katamso Darmokusumo 1 Oktober 1965 19 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965
10 Kolonel (Anumerta) Sugiyono Mangunwiyoto 1 Oktober 1965 19 Oktober 1965 Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965
Keterangan
  Prajurit yang gugur di rumahnya dan tidak melewati eksekusi mati di tempat.

Pengabadian[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]