Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen
Kementerian Agama Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd.
Sekretaris Direktorat JenderalJohni Tilaar, S.Th., M.Si.
Direktur Urusan Agama KristenDr. Amsal Yowei, S.E., M.Pd.K.
Direktur Pendidikan Agama KristenDrs. Sudirman Simanihuruk, M.Th.
Kantor pusat
Kantor Kementerian Agama RI lt. 10-11, Jalan M. H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340
Situs web
bimaskristen.kemenag.go.id

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (disingkat Ditjen Bimas Kristen) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Tugas-tugas yang berhubungan dengan keagamaan yang tadinya diurus oleh beberapa Kementerian, kini diurus oleh Kementerian Agama RI berdasarkan Penetapan Pemerintahan No. 5 S.D tanggal 25 Maret 1946.

Kementerian Agama pada awalnya belum memiliki peraturan yang mengatur tentang sistem organisasi dan tata kerja. Baru tanggal 25 Maret 1946 dengan Peraturan Menteri Agama No. 55/A Tahun 1946 dijumpai 10 (sepuluh) unit organisasi pusat Kementerian Agama, yakni:

  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Mahkamah;
  3. Bagian Masjid, Wakaf dan Kaum;
  4. Bagian Gerakan Agama;
  5. Bagian Pendidikan;
  6. Bagian Kebudayaan dan Penerbitan;
  7. Bagian Urusan Agama Daerah;
  8. Bagian Perpustakaan;
  9. Bagian Urusan Haji; dan
  10. Bagian Kristen.

Diawal berdirinya Kementerian Agama, telah ada Bagian Kristen yang menangani urusan-urusan yang berhubungan dengan umat Kristen dan Gereja-gereja di Indonesia. Dalam tahun yang sama, tanggal 2 Oktober 1946 terjadi pergantian Menteri Agama. Bersamaan dengan itu terjadi pula perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1185/KJ tanggal 20 November 1946 jo Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1949, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unit organisasi. Pada Susunan Organisasi ini Bagian Kristen berubah menjadi Bagian A-II yang melakukan tugas Urusan Agama Kristen Protestan.

Perkembangan selanjutnya Bagian Kristen beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan, yang diindikasikan dengan perubahan nomenklatur sebagaimana dijabarkan berikut

  1. Bagian Kristen berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 55/A tanggal 25 Maret 1946;
  2. Bagian Masehi Kristen, dengan Keputusan Menteri Agama No. 1185/K.J. Tanggal 20 November 1946;
  3. E-I Bagian Masehi Kristen, dengan Peraturan Pemerintah No. 33/1549 tanggal 24 Desember 1949, tentang Lapangan Pekerjaan Kementerian Agama;
  4. Bagian D-I Bagian Masehi Protestan berdasarkan Pengumuman Kementerian Agama RI No. D/3173 tanggal 29 September 1950, tentang Susunan/Formasi Kementerian Agama RI;
  5. Bagian F Bagian Kristen berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 9/1952 dan No.10/1952;
  6. Urusan Agama Kristen, dengan Peraturan Magri No. 2/1958 tanggal 5 September 1958 dan No. 3/1958;
  7. Direktorat Urusan Agama Kristen berdasarkan Peraturan No. 47 Tahun 1963;
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Beragama Protestan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 170 Tahun 1966, tanggal 1 Agustus 1966 dan menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Beragama Kristen, dengan Keputusan Menteri Agama No. 56 Tahun 1967, dan No. 91 Tahun 1967; kemudian menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan, dengan Keputusan Presiden No.183/1968 jo No. 39/1969 dan dijabarkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 114 Tahun 1969;
  9. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan, berdasarkan keputusan Presiden No. 44 dan No. 45 Tahun 1974 yang dijabarkan dalam Keputusan Menteri Agama;
  10. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan, dengan Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975;
  11. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, dengan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001;
  12. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 3 Tahun 2006;
  13. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 10 Tahun 2010.

Pada Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 ini terjadi perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Perubahan nomenklatur yang sebelumnya "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan" menjadi "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen". Perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi mengalami perkembangan yang cukup memadai untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 perubahan yang terjadi pada Direktorat Urusan Agama yaitu terhapusnya:

  1. Subdit Penyusunan Rencana dan Program Kerja;
  2. Subdit Tata Usaha Ditura;
  3. Subdit Bina Sarana.

Tetapi dalam Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 Ditjen Bimas Kristen juga mengalami penambahan Subdit yaitu:

  1. Subdit Pembinaan dan Pelayanan Keesaan Gereja;
  2. Subdit Penyuluhan dan Tenaga Tehnis Keagamaan;
  3. Subdit Lembaga Keagamaan Kristen; dan
  4. Subdit Pendidikan Agama Kristen.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006, terjadi lagi perubahan dalam nomenklatur struktur organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Perubahan ini lebih membawa angin segar dalam pelayanan kepada umat Kristen di Indonesia, sebab dalam nomenklatur yang baru ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen telah memiliki 3 (tiga) unit eselon II yakni:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  2. Direktorat Urusan Agama; dan
  3. Direktorat Pendidikan Agama Kristen.

Pada tahun 2009 terbit Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan PMA No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan dari Departemen Agama menjadi Kementerian Agama serta PMA No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, yang menjadi motor perubahan nomenklatur terhadap Struktur Organisasi Ditjen Bimas Kristen. Dalam struktur organisasi yang baru, tetap Ditjen Bimas Kristen memiliki 3 (tiga) unit eselon II, namun berubah nomenklaturnya sebagai berikut:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  2. Direktorat Urusan Agama Kristen; dan
  3. Direktorat Pendidikan Kristen.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.[2]

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  2. Direktorat Urusan Agama Kristen; dan
  3. Direktorat Pendidikan Kristen.[2]

Daftar Direktur Jenderal[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Andrios, Benny (1994-09-16). "Lantik 5 Pejabat Eselon I, Menag: Bekerjalah Penuh Dedikasi dan Jadilah Teladan". Kementerian Agama Republik Indonesia. Diakses tanggal 2022-09-16. 
  2. ^ a b "Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-22. Diakses tanggal 25 Februari 2015.