Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA.[1][2]
Sekretaris Direktorat JenderalH. Muhammad Fuad, S.Sos, M.Sc.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan SyariahDr. H. Adib, M.Ag.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga SakinahH. Zainal Mustamin, S.Ag, MA.
Direktur Penerangan Agama IslamDr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan WakafDrs. H. Tarmizi, MA.
Kantor pusat
Jalan M. H. Thamrin No. 6, Jakarta 10340
Situs web
bimasislam.kemenag.go.id

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (disingkat Ditjen Bimas Islam) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA.[1][3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Keberadaan "bimbingan masyarakat Islam" sudah berlangsung sejak lahirnya Kementerian Agama, 3 Januari 1946, meskipun saat itu belum diwadahi dalam organisasi direktorat jenderal. Tanggal 3 Januari kemudian dikenal sebagai hari ulang tahun Kementerian Agama, yang sekarang dikenal dengan nama Hari Amal Bakti. Dalam perjalanan selanjutnya "bimbingan masyarakat Islam" diwadahi dalam satu direktorat jenderal dengan nomenklatur Ditjen Bimas Islam. Pada tahun 1979 Ditjen Bimas Islam dimerjer dengan Ditjen Haji dengan nomenklatur baru, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001, terjadi perubahan struktur Departemen Agama Pusat. Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dijen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Tidak banyak pengaruh perubahan dengan nomenklatur baru itu abgi kegiatan bimbingan masyarakat Islam. Sebagian tugas yang ada sebelumnya malah direlokasi ke direktorat jenderal lain, yakni tugas penerangan agama Islam yang berpindah ke Ditjen Binbaga Islam, bertukar tempat dengan tugas Peradilan Agama. Terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004, organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. sejak Peradilan Agama kini Pengadilan Agama sudah dipindah ke Mahkamah Agung menjadi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Peradilan Agama saat berada di Departemen Agama bersinergi dengan BP4 (Badan Penasihatan Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian) yang kini kepanjangannya menjadi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dimana BP4 diakui dalam Keputusan Menteri Agama No.30 Tahun 1977 tentang penegasan sebagai satu-satunya badan penunjang sebagian tugas Departemen Agama dalam bidang Penasihatan Perkawinan, Perselisihan rumah tangga dan Perceraian, maka BP4 menjadi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian, sebelum masuk ke ranah pengadilan.

Pada tahun 2006 - berdasarkan Peraturan Menteri Agama yang disebutkan diatas, tugas Bimbingan Masyarakat Islam kembali dipisah dengan tugas perhajian. Mulai saat itulah tugas bimbingan masyarakat Islam dilaksanakan oleh direktorat jenderal baru, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan struktur baru ini, diharapkan tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara lebih fokus. Tugas-tugas itu adalah urusan agama Islam (selain haji), penerangan agama Islam, Zakat, dan Wakaf.

Dengan wadah struktur itu, Ditjen Bimas Islam membawahi lima subsatker tingkat eselon II, yakni sekretariat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Di tingkat daerah, Ditjen Bimas Islam memiliki "kepanjangan tangan" pada bidang-bidang (provinsi) dan seksi-seksi (kabupaten/kota). Pada lapis paling ujung, Ditjen Bimas Islam memiliki unit pelaksana teknis di tingkat Kecamatan, yakni kantor urusan agama kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang tugas utamanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk.[4][5][6][7]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.[3]

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  2. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
  3. Direktorat Penerangan Agama Islam;
  4. Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah; dan
  5. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.[8]

Daftar Direktur Jenderal[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Pejabat Bimas Islam". Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diakses tanggal 12 Mei 2020. 
  2. ^ https://haji.kemenag.go.id/v4/lantik-dirjen-bimas-islam-menag-beri-perhatian-pada-penerangan-umat. Data diakses tanggal 12 Mei 2020
  3. ^ a b "Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-22. Diakses tanggal 25 Februari 2015. 
  4. ^ "Sejarah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam". Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diakses tanggal 26 Februari 2015. 
  5. ^ Peraturan Menteri Agama RI No.42 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pasal 387 Susunan Organisasi Ditjen Bimas Islam/ diakses 19 Februari 2019
  6. ^ https://bimasislam.kemenag.go.id/assets/img/stuBIMASISLAM.jpg/[pranala nonaktif permanen] Organisasi Ditjen Bimas Islam. Diakses 19 Februari 2019
  7. ^ https://www2.kemenag.go.id/artikel/40061/pma-nomor-42-tahun-2016-tentang-organisasi-dan-tata-kerja-kementerian-agama/ Diarsipkan 2019-02-20 di Wayback Machine. diakses 19 Februari 2019
  8. ^ https://www.kemenag.go.id/artikel/40061/pma-nomor-42-tahun-2016-tentang-organisasi-dan-tata-kerja-kementerian-agama[pranala nonaktif permanen]