Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Dewan Kawasan PBPB Batam
Gambaran umum
SingkatanDewan Kawasan PBPB Batam
Dasar hukum pendirianKeppres Nomor 8 Tahun 2016
Struktur
Ketua merangkap AnggotaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota
  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Menteri Keuangan
  4. Menteri Perdagangan
  5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  6. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Sekretaris Kabinet
  9. Gubernur Kepulauan Riau
  10. Ketua DPRD Kepulauan Riau
  11. Wali Kota Batam
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (disingkat Dewan Kawasan PBPB Batam) adalah Lembaga Nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam[1]

Susunan keanggotaan Dewan Kawasan PBPB Batam terdiri dari:

Referensi[sunting | sunting sumber]