Dasar-Dasar Tata Negara Jerman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Dasar-dasar tata negara Jerman terdiri dari lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam Grundgesetz Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal, negara hukum dan negara sosial.[1]

Sistem Kenegaraan Jerman[sunting | sunting sumber]

Republik sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam penamaan Republik Federal Jerman. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan, bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi melalui perwakilan. Artinya: kekuasaan negara harus diakui dan disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak langsung oleh keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum. Penyelenggaraan ini diserahkan kepada badan-badan tersendiri dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan negara terutama dalam pemilihan parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda dengan konstitusi berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk demokrasi langsung seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian. Penyelenggaraan plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah federal.[2]

Konsep Grundgesetz[sunting | sunting sumber]

Grundgesetz memilik konsep demokrasi yang berani melawan. Sikap ini berasal dari pengalaman pada saat Republik Weimar, yang diruntuhkan oleh partai-partai radikal dan memusuhi konstitusi. Dasar pemikiran demokrasi berlawanan adalah bahwa kebebasan semua kekuatan dalam percaturan politik menemui batasnya, bila ada usaha meniadakan demokrasi itu sendiri melalui prosedur demokrastis. Itulah alasan mengapa Grundgesetz memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusional Federal untuk melarang partai politik yang bertujuan menghambat atau meniadakan tata negara demokratis.

Ditetapkan bentuk negara federal dalam UUD berarti bahwa tidak hanya federasi, tetapi juga ke-16 negara bagian mempunyai status setara negara. Untuk bidang-bidang tertentu, negara-negara bagian tersebut memiliki kedaulatan atas wilayahnya, yang diwujudkan melalui legislasi, penegakan hukum dan yurisdiksi sendiri. Setelah ditetapkannya pebagian tugas dan kewenangan antara federasi dan negara bagian, titik berat kegiatan legislatif ternyata memang terletak pada negara pusat atau federasi. Bukanlah pada negara bagian seperti yang diinginkan oleh konstitusi. Negara bagian terutama bertugas menyelenggarakan administrasi negara, artinya melaksanakan undang-undang. Pembagian tugas ini adalah unsur penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan keuasaan yang digariskan oleh Grundgesetz. Di bawah ini merupakan prinsip-prinsip Grundgesetz.

Prinsip-Prinsip Grundgesetz[sunting | sunting sumber]

Inti dari prinsip negara hukum yang tertuang dalam Grundgesetz adalah pebagian kekuasaan. Fungsi-fungsi kekuasaan negara dipercayakan kepada badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif yang masing-masing bediri sendiri. Arti penting pembagian kewenangan dini terletak pada pembentukan kekuasaan negara melalui pengawasan dan pembatasan timbal balik yang membuahkan perlindungan bagi kebebasan seitap warga. Elemen penting yang kedua dalam prinsip negara hukum adalah berlakunya hukum secara mutlak pada semua perbuatan negara. Prinsip pemerintahan atas dasar hukum ini berarti, bahwa badan eksekutif alias pemerintah tidak boleh melanggar hukum yang berlaku, terutama konstitusi dan undang-undang (keutamaan undang-undang); selanjutnya untuk segala bentuk interfensi ke dalam ruang hukum dan ruang kemerdekaan individu dibutuhkan suatu dasar hukum formal (persyaratan adanya undang-undang). Semua tindakan alat negara dapat diperiksa kesesuaian hukumnya oleh hakim yang independen, bila ada pengaduan hak yang tersangkut.

Prinsip negara sosial adalah pemikiran baru yang melengkapi gagasan tradisional tentang negara hukum. Negara diwajibkan melindungi kelompok-kelompok masyarkat yang lemah dan senantiasa mengusahkan keadilan sosial. Banyak sekali undang-undang dan keputusan pengadilan yang telah menghidupi prinsip ini. Negara sosial diwujudkan dalam asuransi wajib kesejahteraan sosial yang meliputi tunjangan purnakarya (pensiun), tunjangan bagi orang cacat, biaya perawatan dan pemulihan kesehatan serta tunjangan bagi penganggur. Negara juga, untuk menyebut beberapa contoh lagi, memberi bantuan sosial kepada yang membutuhkan, tunjangan tempat tinggal dan tunjangan anak, serta menjaga keadilan sosial melalui perundangan yang menyangkut lindungan pekerjaan dan waktu kerja [1]

Referensi[sunting | sunting sumber]