Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

[sunting] Sejarah

Pada tahun 1976, bertempat di Lembaga Penelitian Kehutanan (LPH) Gunung Batu Bogor, diselenggarakan rapat yang dihadiri oleh dosen Fahutan UGM, dosen Fahutan IPB, para pakar dari LPH dan para pejabat Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan (Ditsi) untuk membahas program untuk memacu pelaksanaan reboisasi dalam skala besar di luar Pulau Jawa serta untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan areal bekas tebangan. Pada pertemuan ini terungkap bahwa metoda untuk melakukan reboisasi dalam skala besar di luar P. Jawa dan metoda pembinaan areal bekas tebangan belum dikuasai.


Dalam pertemuan tersebut, Ditsi ditugaskan untuk membuat model reboisasi yang meliputi kegiatan pembibitan, pembutan tanaman, pengendalian kebakaran tanaman dan pembinaan areal bekas tebangan. Model lapangan tersebut akan digunakan sebagai areal percontohan. Sebagai kelanjutan dari pertemuan ini, pada tahun 1979 dibentuklah Proyek Reboisasi Mekanis di lahan alang-alang di Benakat kerjasama antara RI-JICA (Proyek ATA-186). Kemudian pada tahun 1981dibentuk Proyek Persemaian Mekanis di Subanjeriji kerjasama RI-Finlandia (ATA-267). Pada tahun 1984 Proyek ATA-267 dipindahkan ke Banjarbaru dan kegiatannya diperluas dengan pembuatan tanaman di lahan alang-alang, pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan hutan alam produksi. Untuk mewadahi proyek ATA-267 maka pada tanggal 20 Mei 1984 dibentuklah Balai Teknologi Reboisasi (BTR) Kalimantan Selatan yang berkedudukan di Banjarbaru melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 099/Kpts-II/1984. BTR Banjarbaru mempunyai wilayah kerja Indonesia bagian Timur khususnya Kalimantan. BTR merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan. Pada SK pembentukannya BTR bertugas melakukan perakitan dan ujicoba teknik reboisasi dan penyaluran hasil ujicoba.


Dari hasil evaluasi dan pertimbangan bahwa kegiatan dan aktivitas BTR yang berupa ujicoba dan riset lainnya yang merupakan kegiatan penelitian, maka pada tahun 1991, dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 169/Kpts-II/1991, BTR dialihkan menjadi Unit Pelaksana Teknis dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Selanjutnya untuk penyempurnaan organisasi maka pada pada tanggal 10 Juni 2002 BTR Banjarbaru diubah menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman Indonesia Timur melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6185/Kpts-II/2002. Dalam upaya meningkatkan kualitas, daya guna dan hasil guna hutan penelitian/wanariset dan laboratorium guna pelaksanaan litbang hutan tanaman, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6185/Kpts-II/2002 disempurnakan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 411/Kpts-II/2003 tanggal 9 Desember 2003.


Menteri Kehutanan melalui Permenhut P.33/Menhut-II/2006 tanggal 2 Juni 2006 telah menetapkan Balai Penelitian danPengembangan Hutan Tanaman Indonesia Bagian Timur berubah menjadi Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru yang berkedudukan di Banjarbaru dengan tugas pokok melaksanakan penelitian di bidang hutan dan konservasi alam, hutan tanaman, hasil hutan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan kehutanan

[sunting] Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru, melaksanakan Penelitian di Bidang :

  1. Hutan dan konservasi alam
  2. Hutan tanaman
  3. Hasil Hutan
  4. Sosial budaya
  5. Ekonomi dan lingkungan kehutanan

Fungsi Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru

  1. Penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian
  2. Pelaksanaan kerjasama penelitian
  3. Pelaksanaan penelitian
  4. Pelaksanaan pelayanan Iptek hasil-hasil penelitian serta pelayanan penelitian
  5. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian
  6. Pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian
  8. Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga

[sunting] Pranala luar


Peralatan pribadi