Audit keuangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Akuntansi
Konsep dasar
Akuntan · Pembukuan · Neraca percobaan · Buku besar · Debit dan kredit · Harga pokok · Pembukuan berpasangan · Standar praktik · Basis kas dan akrual · PABU / IFRS
Bidang akuntansi
Biaya · Dana · Forensik · Keuangan · Manajemen · Pajak
Laporan keuangan
Neraca · Laba rugi · Perubahan ekuitas · Arus kas · Catatan
Audit
Audit keuangan · GAAS · Audit internal · Sarbanes-Oxley · Empat Besar

Audit Keuangan atau lebih tepat disebut sebagai Audit laporan keuangan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik mengenai penilaian atas laporan keuangan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah) apakah telah disajikan sesuai dengan peraturan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar.[1] Audit keuangan biasanya dilakukan oleh firma-firma akuntan karena pengetahuannya akan laporan keuangan.

Tujuan audit keuangan[sunting | sunting sumber]

Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk mendapatkan jaminan keyakinan tentang apakah laporan keuangan yang disusun secara keseluruhan telah bebas dari salah saji material, baik karena penipuan atau kesalahan, sehingga memungkinkan para auditor untuk menyatakan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka kerja pelaporan keuangan yang berlaku.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Audit Laporan Keuangan". Cerdasco. (dalam bahasa Inggris). 2019-08-17. Diakses tanggal 2020-10-29.