Abdullah Puteh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Abdullah Puteh

Abdullah Puteh (lahir di Meunasah Arun, Aceh Timur, 4 Juli 1948; umur 64 tahun), adalah mantan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

Ia pada tanggal 7 Desember 2004 dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta karena dituduh melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.

Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.

Lihat pula[sunting]

Pranala luar[sunting]