Persatuan Guru Agama Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) adalah sebuah lembaga yang berdiri tahun 1919. Lembaga ini mendapat pengesahan dari pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1920. Adapun tujuan dari lembaga ini adalah untuk menjaga martabat, memperbaiki nasib, memberikan pertolongan kepada para guru agama Islam, memajukan dan memperbaiki pengajaran agama Islam, mendirikan sekolah Islam serta mengusahakan kebebasan dalam pengembangan agama Islam.[1]

Salah satu usaha PGAI dalam rangka mewujudkan tujuannya yaitu dengan mendirikan Normal Islam School yang dikenal dengan Kulliatul Mua’allimin Islamiyah pada tahun 1931. Sekolah ini dikhususkan bagi yang telah menamatkan pendidikannya di Sumatra Thawalib, Diniyah, dan Tarbiyah. Setalah itu, pada 1940 PGAI membuka kembali Sekolah Tinggi yang memiliki dua fakultas yaitu Fakultas Syariah (Agama) dan Fakultas Pendidikan dan Bahasa Arab. PGAI bergerak tidak hanya dalam jenjang pendidikan, tetapi juga dalam lapangan pembinaan anak yatim yang telah berjalan sejak tahun 1931.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Asnan, Gusti (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Padang: Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. hlm. 267. ISBN 979-97407-0-3.