Zelafehad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Zelafehad (Ibrani: צְלָפְחָד; Inggris: Zelophehad) bin Hefer bin Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf adalah seorang dari suku Manasye yang disebut dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen. Ia dan keluarganya termasuk rombongan bangsa Israel yang berjalan menuju ke tanah Kanaan di bawah pimpinan Musa. Ia mati meninggalkan 5 putri, tetapi tidak mempunyai putra, sehingga menurut adat, tidak mempunyai ahli waris. Ke-5 putrinya yang dikenal sebagai anak-anak perempuan Zelafehad (Ibrani: בְּנוֹת צְלָפְחָד; Inggris: daughters of Zelophehad). Nama-nama mereka adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza.[1]

Menggugat hak waris[sunting | sunting sumber]

Anak-anak perempuan Zelafehad (lukisan dari Bible and Its Story Taught by One Thousand Picture Lessons tahun 1908)

Ketika bangsa Israel berhenti di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho, Anak-anak perempuan Zelafehad ini mendekat dan berdiri di depan Musa, imam Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat Israel dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata: "Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami." Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN.[2]

Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya. Dan kepada orang Israel engkau harus berkata:

  • Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
  • Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
  • Apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya. *Apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya."

Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.[3]

Perkawinan sesuku[sunting | sunting sumber]

Anak-anak perempuan Zelafehad (lukisan dari Bible Pictures and What They Teach Us tahun 1897 oleh Charles Foster)

Kemudian mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel, kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan. Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami. Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."[4]
Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar. Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka. Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya. Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya. Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri." Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad. Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka; mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya. Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.[5]

Pelaksanaan hak waris anak-anak Zelafehad[sunting | sunting sumber]

Anak-anak perempuan Zelafehad (Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza) datang menghadap imam Eleazar, dan menghadap Yosua bin Nun, serta para pemimpin, dan berkata: "TUHAN telah memerintahkan kepada Musa untuk memberikan milik pusaka kepada kami di tengah-tengah saudara-saudara kami." Sebab itu diberikannya kepada mereka, milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudara ayah mereka, sesuai dengan titah TUHAN. Demikianlah kepada suku Manasye jatuh sepuluh bidang tanah, selain dari tanah Gilead dan Basan yang di seberang Yordan (sebelah timurnya), sebab anak-anak perempuan Manasye telah menerima milik pusaka di tengah-tengah anak-anaknya lelaki (yaitu di sebelah barat sungai Yordan), sedang tanah Gilead ditentukan bagi anak-anak lelaki Manasye yang lain.[6]

Tradisi Kristen[sunting | sunting sumber]

Menurut Injil Lukas pasal 3 ayat 23, Yusuf disebut sebagai anak Eli. Catatan Talmud Yahudi menunjukkan bahwa ayah Maria, ibu Yesus Kristus, bernama Eli[7] Sejumlah pakar berpendapat bahwa Eli hanya mempunyai anak(-anak) perempuan, sehingga sesuai hukum Taurat (Kitab Bilangan pasal 27, yaitu Bilangan 27:1–11), hak warisnya jatuh ke tangan anak perempuannya dan suaminya yang harus sesuku (Kitab Bilangan pasal 36), seperti anak-anak perempuan Zelafehad. Dari silsilah ini Eli adalah keturunan Daud melalui putra Daud yang bernama Nathan. Jadi, Yusuf dan Maria keduanya keturunan raja Daud dari suku Yehuda. Dengan demikian, Yesus Kristus, anak mereka berdua ("menurut anggapan orang"), berhak mendapatkan hak waris dari suku Yehuda melalui Yakub:[8]

(*) "dia" dalam teks bahasa Ibrani: Shiloh = Mesias

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bilangan 27:1
  2. ^ Bilangan 27:2–5
  3. ^ Bilangan 27:6–11
  4. ^ Bilangan 36:1–4
  5. ^ Bilangan 36:5–12
  6. ^ Yosua 17:3–6
  7. ^ Talmud Yerushalmi, Hag. chap.2, 11a; text bahasa Ibrani di http://www.mechon-mamre.org/b/r/r2b.htm, adalah sebagai berikut: למרים ברת עלי "Maria binti Eli"
  8. ^ Kejadian 49:10

Lihat pula[sunting | sunting sumber]