Zain Alkim
Zain Alkim | |
---|---|
Bupati Barito Timur 1 | |
Masa jabatan 25 Juli 2003 – 25 Juli 2013 | |
Wakil | Machurd MD (2003–08) Yuren S. Bahat (2008–13) |
Pendahulu Gumarawan Pantie (pj.) | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 11 Juli 1949 Tampa, Barito Timur |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Gerindra |
Pekerjaan | Politisi |
Sunting kotak info • L • B |
Drs. H. Zain Alkim (lahir 11 Juli 1949) adalah Bupati Barito Timur pertama yang menjabat selama dua periode, yakni periode 2003–2008 dan 2008–2013.[1] Saat ini Zain menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2014–2019.
Zain pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Barito Timur, berpasangan dengan calon bupati Pancani Gandrung pada Pilkada Barito Timur 2013 lalu,[2] namun tidak memenuhi jumlah suara mayoritas.
Zain pernah terlibat kasus hukum atas dakwaan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditengarai dilakukan tanpa prosedural semasa ia menjabat sebagai Bupati Barito Timur pada 2012. Pada 2 Februari 2015, hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang menjatuhkan vonis hukuman dua bulan tetapi tidak ditahan. Majelis pada kesempatan itu juga menjatuhkan denda Rp 50 juta bagi Zain dan memerintahkannya membayar biaya perkara Rp 2.500.[3][4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Zain Alkim Diberi Mandat Sebagai Ketua Tim Kampanye Sohib". borneonews.co.id. 27 Agustus 2015. Diakses tanggal 20 September 2016.
- ^ "Zain Alkim". bijaks.net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-03. Diakses tanggal 20 September 2016.
- ^ "Zain Alkim Dihukum Percobaan". Tribunnews.com. Banjarmasin Post. 2 Februari 2015. Diakses tanggal 20 September 2016.
- ^ "Zain Alkim Divonis Bersalah". prokal.co. 2 Februari 2015. Diakses tanggal 20 September 2016.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Gumarawan Pantie (pj.) |
Bupati Barito Timur 2003–2013 |
Diteruskan oleh: Ampera A.Y. Mebas |