Lompat ke isi

Wirjono Prodjodikoro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wirjono Prodjodikoro
Potret Wirjono sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-2
Masa jabatan
13 Oktober 1952  3 Oktober 1966
Ditunjuk olehSoekarno
Sebelum
Pengganti
Soerjadi
Sebelum
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
15 Maret 1950  13 Oktober 1952
Ditunjuk olehSoekarno
Menteri Kehakiman
Masa jabatan
13 November 1963  9 Desember 1963
PresidenSoekarno
Pengganti
Sartono
Sebelum
Masa jabatan
18 Maret 1966  25 Juli 1966
PresidenSoekarno
Sebelum
Pendahulu
Astrawinata
Sebelum
Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri ke-1
Masa jabatan
13 November 1963  21 Februari 1966
PresidenSoekarno
Informasi pribadi
Lahir15 Juni 1903
Surakarta, Hindia Belanda
MeninggalApril 1985 (umur 82)
Jakarta, Indonesia
Pekerjaanhakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Bantuan penggunaan templat ini
Wirjono, 1954

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 19521966. Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden setelah melalui proses pencalonan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada masa ini, hubungan antara Mahkamah Agung dan eksekutif menunjukkan pola subordinatif yang cukup menonjol. Salah satu indikatornya adalah masuknya lembaga peradilan tertinggi tersebut ke dalam struktur Kabinet Dwikora I yang berlangsung dari Agustus 1964 hingga Februari 1966. Dalam kabinet tersebut, Wirjono menduduki posisi sebagai Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Selama masa kepemimpinan Wirjono, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Regulasi ini semakin mempertegas posisi Mahkamah Agung dalam kerangka subordinasi terhadap kekuasaan eksekutif. Pasal 19 undang-undang tersebut memuat ketentuan bahwa, demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa, atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden Republik Indonesia dapat melakukan campur tangan dalam perkara pengadilan.

Kendatipun berada dalam tekanan yang kuat dari cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, Ketua Mahkamah Agung pada era Orde Lama dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi integritas, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Reputasi ini tercatat masih bertahan hingga dekade 1970-an.[1]

  1. Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Kusumah Atmadja
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1952–1966
Diteruskan oleh:
Soerjadi
Jabatan politik
Didahului oleh:
Astrawinata
Menteri Kehakiman Indonesia
1966
Diteruskan oleh:
Oemar Seno Adji
Didahului oleh:
Tidak ada
Menteri Koordinator Hukum dan Dalam Negeri Indonesia
1963–1966
Diteruskan oleh:
Sartono