Wikipedia:Indigo/Artikel/Hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
  1. Hukum adalah sekelompok aturan yang dibuat oleh negara dan wajib diikuti oleh seluruh warga negara.
  2. Negara dan polisi bertugas menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada orang yang tidak mengikutinya, misalnya dengan mengenakan denda atau memenjarakan orang yang bersalah.
  3. Pada zaman dahulu, hukum dibuat oleh raja atau pemimpin sebuah kelompok untuk mengatur bagaimana orang bisa hidup, bekerja, dan berbisnis satu sama lainnya. Saat ini, di sebagian besar negara, hukum dibuat oleh sekelompok politisi yang dipilih oleh rakyat di sebuah badan khusus, misalnya di parlemen.