Wenceslas Munyeshyaka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Wenceslas Munyeshyaka

Wenceslas Munyeshyaka (lahir 30 Juli 1958) adalah seorang seorang imam atau pastor Katolik Rwanda yang didakwa dan diberhentikan dari penugasan atas dakwaan genosida Rwanda yang terjadi pada tahun 1994. Pada November 2006, pengadilan militer di Rwanda mendakwanya bersalah atas pemerkosaan dan keterlibatan dalam genosida tahun 1994 terhadap suku Tutsi dan menjatuhkan hukuman in absentia penjara seumur hidup. Pada Desember 2021, ia dilepaskan dari tugas klerikal oleh Uskup Nourrichard karena memiliki seorang putra. Pada 2 Mei 2023, Ordinaris Keuskupan Evreux menyatakan bahwa Paus Fransiskus memutuskan untuk memberhentikannya dari tugas-tugas klerikal.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]