Wantok Blong Yumi Bill
Wantok Blong Yumi Bill adalah rancangan undang-undang yang disahkan secara bulat oleh Parlemen Vanuatu pada Juni 2010. Rancangan ini bermula dari "Petisi Rakyat" yang diangkat di Parlemen oleh anggota parlemen independen Ralph Regenvanu.[1][2] Wantok Blong Yumi Bill didukung oleh Perdana Menteri Vanuatu Edward Natapei dan pemimpin oposisi Maxime Carlot Korman.[3][4][5]
Dengan disahkannya Wantok Blong Yumi Bill, pemerintah Vanuatu berkomitmen untuk mengupayakan agar Papua Barat mendapatkan status pengamat di organisasi Melanesian Spearhead Group dan Pacific Islands Forum. Wantok Blong Yumi Bill juga menyatakan bahwa Vanuatu akan meminta kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan opini nasihat dari Mahkamah Internasional terkait dengan proses penyerahan Nugini Belanda kepada Indonesia pada dasawarsa 1960-an.[4][6]
"Wantok Blong Yumi" dalam bahasa Bislama berarti "Wantok Kami". "Wantok" adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris, "one talk", yang berarti satu bangsa yang menuturkan bahasa yang sama, memiliki budaya yang sama, dan merupakan sahabat yang saling membantu satu sama lain.[7]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Vanuatu to seek observer status for West Papua at MSG and PIF leaders summits", Pacific Scoop, 22 Juni 2010
- ^ "Vanuatu’s Parliament Pass Bill in Support for West Papua" Diarsipkan 2010-07-24 di Wayback Machine., Government of Vanuatu
- ^ "Vanuatu to seek observer status for West Papua at MSG and PIF leaders summits", Pacific Scoop, June 22, 2010
- ^ a b "Vanuatu to seek UN General Assembly support for ICJ opinion on Indonesia's Papua". Radio New Zealand International. June 23, 2010. Diakses tanggal December 1, 2011.
- ^ "Foreign Policy regarding West Papua", Scoop.co.nz, June 21, 2010
- ^ "Vanuatu backs West Papua", Fiji Times, June 26, 2010
- ^ "Wantok" Diarsipkan 2015-09-24 di Wayback Machine., Jean-Marc Philibert, Musée de la civilisation, 2000