Wali Negara Sumatera Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wali Negara Sumatera Timur, merupakan kepala dari negara Indonesia yang terikat kepada Sumatera Timur, Wali Negara Sumatera Timur harus berbangsa Indonesia, warga negara Indonesia, dan oleh karena pertalian adat dan tradisi terikat kepada Sumatera Timur.

Wali Negara Sumatera Timur dipilih oleh Dewan yang memiliki masa jabatan 5 tahun. Wali Negara Sumatera Timur juga memegang puncak pimpinan dan pasukan keamanan-keamanan Sumatera Timur.[1]

Peraturan Tata Negara[sunting | sunting sumber]

Dalam keterangan tentang Peraturan Tata Negara Sumatera Timur disebutkan bahwa peraturan ini berazaskan dasar pemisahan antara kekuasaan membuat undang-undang yang terletak ditangan Dewan Perwakilan yang bekerja sama dengan Wali Negara, dengan kekuasaan melakukan undang-undang yang dilakukan oleh Wali Negara dibawah pengawasan Dewan Perwakilan.[1]

Peraturan Tata Negara Sumatera Timur tidak memuat aturan, yang memberi kemungkinan kepada Wali Negara untuk membubarkan Dewan Perwakilan, tanggung jawab Wali Negara atau Menteri juga tidak dicantumkan didalamnya.[1]

Isi Peraturan Tata Negara Sumatera Timur[sunting | sunting sumber]

Dewan Perwakilan tidak dapat memaksa Wali Negara meletakkan jabatan. Wali Negara tidak dapat membubarkan Dewan hal ini disebabkan karena Dewan yang memegang kekuasaan tertinggi dan Wali Negara mesti tunduk akan keputusan Dewan.

Dewan sebagai Badan Perwakilan akan bertanggung jawab tentang pemerintahan terhadap penduduk, yaitu yang memilihnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Penerangan, Sumatera Timur (State) Djabatan (1948). Negara Soematera Timoer sepintas laloe. Badan Penerangan Negara Soematera Timoer.