Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Petahana
Dhony Rahajoe

sejak 10 Maret 2022
Otorita Ibu Kota Nusantara
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Masa jabatan5 tahun
Pejabat perdanaDhony Rahajoe
Dibentuk10 Maret 2022 (2022-03-10)
Situs webikn.go.id

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dipilih dan dilantik oleh Presiden Indonesia dengan kedudukan pejabat setingkat menteri sehingga termasuk dalam anggota kabinet.[1] Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[2]

Daftar[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah daftar Wakil Kepala Otorita yang pernah menjabat sejak dibentuk pada 10 Maret 2022.

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara
No. Foto Wakil Kepala Mulai Jabatan Akhir Jabatan Prd. Ket. Kepala Ref.
1 Dhony Rahajoe 10 Maret 2022 Petahana 1 Bambang Susantono [3]
  Independen


Wewenang, kewajiban, dan kedudukan[sunting | sunting sumber]

Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Wakil Kepala Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.[4]

  • Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 1 Ayat 1)
  • Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra. (Pasal 1 Ayat 2)

Pengangkatan dan masa jabatan[sunting | sunting sumber]

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Keduanya memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Alfi, Azizah Nur (23 Februari 2022). Anggela, Ni Luh, ed. "Ketahui Apa Itu Kepala Badan Otorita IKN dan Tugasnya". Bisnis.com. Diakses tanggal 8 Maret 2022. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022" (PDF). hlm. 2. Diakses tanggal 29 Juli 2023. 
  3. ^ Ari Wibowo, Eko, ed. (10 Maret 2022). "Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  4. ^ "Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara" (PDF). Diakses tanggal 28 Agustus 2023. 
  5. ^ "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara" (PDF). Diakses tanggal 28 Agustus 2023.