Lompat ke isi

Upah minimum di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.[1] Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.[2] Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.[1] UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula, Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei, dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  — dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Peta Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024
Peta Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun 2024
Peta rasio antara UMK dan UMP di masing-masing kota dan kabupaten pada tahun 2024

Upah Minimum rata rata Nasional dari tahun 1979-2017

[sunting | sunting sumber]
Tahun UMR / UMP Kenaikan UMR / UMP dlm US$[3] Sumber
1979 Rp525/hari ? $0,84/hari [1]
1980 Rp600/hari ? $0,96/hari [2]
1991 Rp18,200/Bln ? $9,33 [3]
1992 Rp20,330/Bln 11.7% $10,02 [4]
1993 Rp23,930/Bln 17.7% $11,47 [5]
1994 Rp31,290/Bln 30.8% $14,48 [6]
1995 Rp36,820/Bln 17.7% $16,37 [7]
1996 Rp40,740/Bln 10.6% $17,35 [8]
1997 Rp135,353/Bln 232.2% $48,81 [9]
1998 Rp153,971/Bln 13.8% $16 [10]
1999 Rp179,528/Bln 16.6% $23,05 [11]
2000 Rp213,700/Bln 19.0% $25,57 [12]
2001 Rp286,100/Bln 33.9% $28,04 [13]
2002 Rp362,700/Bln 26.8% $39,06 [14]
2003 Rp414,500/Bln 14.3% $48,31 [15]

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

[sunting | sunting sumber]
Tahun UMR / UMP Per BULAN Tanggal Berlaku Kenaikan UMR / UMP dlm US$ [3] Sumber
2000 Rp231.000 1-Jan-00 16,7% $27,64 [16]
2000 Rp286.000 1-Apr-00 23,8% $34,22 [17] Diarsipkan 2008-02-16 di Wayback Machine.
2000 Rp344.257 1-Sep-00 20,4% $41,20 [18] Diarsipkan 2008-02-16 di Wayback Machine.
2001 Rp426.257 1-Jan-01 23,8% $41,78 [19] Diarsipkan 2008-02-16 di Wayback Machine.
2002 Rp591.266 21-Jan-02 38,7% $63,68 [20] Diarsipkan 2008-02-16 di Wayback Machine.
2003 Rp631.554 1-Jan-03 6,8% $73,60 [21] Diarsipkan 2008-02-16 di Wayback Machine.
2004 Rp671.550 1-Jan-04 6,3% $75,22 [22]
2005 Rp711.843 1-Jan-05 6,0% $73,43 [23]
2006 Rp819.100 1-Jan-06 15,1% $89,44 [24] Diarsipkan 2007-02-10 di Wayback Machine.
2007 Rp900.560 1-Jan-07 9,9% $98,55 [25] Diarsipkan 2007-02-10 di Wayback Machine.
2008 Rp972.604 1-Jan-08 8,0% $100,99 [26] Diarsipkan 2007-02-10 di Wayback Machine.
2009 Rp1.069.865 1-Jan-09 10,0% $103,62 [27][28]
2010 Rp1.118.009 1-Jan-10 4,5% $125,33 [29][30]
2011 Rp1.290.000 1-Jan-11 15,38% $143,33* [31]
2012 Rp1.529.150 1-Jan-12 18,53% $169,90* [32] Diarsipkan 2011-12-29 di Wayback Machine.
2013 Rp2.200.000 1-Jan-13 43,88% $244* [33]
2014 Rp2.441.000 1-Jan-14 10,95% $206 Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.123 tahun 2013 tentang UMP DKI Jakarta 2014 Diarsipkan 2013-12-06 di Wayback Machine.
2015 Rp2.700.000 1-Jan-15 10,61% $218 (Rp 12,400: 1 USD Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 20 tahun 2015 tentang UMP DKI Jakarta 2015
2016 Rp3.100.000 1-Jan-16 14,81% $221 (Rp 14,000)
2017 Rp3.355.750 1-Jan-17 8,25%
2018 Rp3.648.035 1-Jan-18 8,71% [34]
2019 Rp3.940.973 1-Jan-19 8,03% [35]

[36] Diarsipkan 2019-01-07 di Wayback Machine.

2020 Rp4.276.350 1-Jan-2020 8,5% [37]
2021 Rp4.416.186 1-Jan-2021 3,2% [38]
2022 Rp4.453.935 1-Jan-2022 0,8% $300 [39]
2023 Rp 4.901.798 1-Jan-2023 10% $325 [40]
2024 Rp 5.067.381 10-Jan-2024 3,6% $321 [41]

|}

(*)keterangan: untuk tahun 2011, 2012 dan 2013 dianggap US $1 = Rp 9000,-

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Sanksi bagi pelanggar

[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.[4]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimun" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 2014-11-17. 
  2. ^ Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum
  3. ^ a b http://fx.sauder.ubc.ca/etc/USDpages.pdf
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-01. Diakses tanggal 2011-12-22.