Lompat ke isi

Undang-Undang Penyatuan Denmark-Islandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Penyatuan Denmark-Islandia adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Islandia dan Denmark pada tanggal 1 Desember 1918. Perjanjian ini mengakui kedaulatan penuh Kerajaan Islandia yang tergabung dalam uni personal dengan Raja Denmark. Islandia menetapkan benderanya sendiri, menyatakan kenetralannya dan meminta Denmark untuk mewakili Islandia dalam urusan luar negeri dan pertahanan. Undang-undang ini rencananya akan direvisi pada tahun 1940 dan dapat dicabut tiga tahun kemudian.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Beberapa tokoh Islandia (seperti Benedikt Sveinsson yang muda) ingin memutus hubungan uni personal dengan Raja Denmark, tetapi Islandia tidak berupaya melakukan hal tersebut.[1] Mereka tahu bahwa raja Denmark tidak akan menggunakan hak veto yang diberikan kepadanya oleh undang-undang ini. Islandia juga merasa bahwa menjadi negara yang sepenuhnya merdeka terlalu berisiko dan Denmark kemungkinan tidak ingin melepaskan Islandia.[1]

Menurut sejarawan Gunnar Karlsson, terdapat dua alasan kenapa Denmark mau memberikan kedaulatan kepada Islandia. Alasan pertama adalah hak penentuan nasib sendiri menjadi hak yang penting setelah Perang Dunia I.[2] Alasan kedua adalah Islandia terbukti mampu mengurus negaranya sendiri (semenjak pemberian hak memerintah pada tahun 1904) dan membina hubungan dengan negara lain (selama Perang Dunia I saat Islandia terputus dari Denmark).[2]

Pendirian Republik

[sunting | sunting sumber]

Pada 17 Juni 1944, selama pendudukan Denmark oleh Jerman Nazi dan pendudukan Islandia oleh pasukan Sekutu, Islandia mengadakan referendum mengenai pemutusan hubungan dengan Denmark. Mereka kemudian memilih untuk menjadi republik.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Jóhannesson, Guðni Th. (2016). Fyrstu forsetarnir. Sögufélagið. hlm. 13–15. 
  2. ^ a b Karlsson, Gunnar (2000). History of Iceland. hlm. 283–284.