Undang-Undang Eropa Tunggal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Tunggal Eropa (SEA) adalah revisi besar pertama dari Perjanjian Roma 1957. Undang-undang ini menetapkan Komunitas Eropa sebagai tujuan pendirian pasar tunggal pada 31 Desember 1992, dan mengkodifikasikan Kerja Sama Politik Eropa, pelopor Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama Uni Eropa. UU ini ditandatangani di Luksemburg pada 17 Februari 1986, serta di Den Haag pada 28 Februari 1986. UU ini mulai berlaku pada 1 Juli 1987, di bawah Komisi Delors.

Unsur inti SEA adalah menciptakan pasar tunggal dalam Masyarakat Eropa pada tahun 1992, ketika kebutuhan reformasi legislatif yang dipandang perlu diselesaikan. Supaya tujuan tersebut mungkin, SEA mereformasi proses legislatif baik dengan memperkenalkan prosedur kerja sama dengan memperluas Pemungutan Suara Mayoritas Berkualifikasi ke daerah-daerah baru. Beberapa langkah diambil dalam mempersingkat proses legislatif. SEA bertujuan menghilangkan hambatan dan meningkatkan harmonisasi dan daya saing di antara negara-negara tersebut.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]