Uang mutilasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Uang mutilasi adalah uang asli yang disobek dan kemudian ditempelkan dengan uang palsu. Uang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang tindakan mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek uang.[1]

Uang mutilasi dapat diidentifikasi lewat nomor seri yang berbeda, benang pengaman uang, pola kerusakan serta logo Bank Indonesia yang tidak berubah warna.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]