Lompat ke isi

Tugu Hamilton

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kapten Robert Hamilton merupakan seorang Angkatan Laut Inggris yang meninggal pada 15 Desember 1793. Ia meninggal saat usianya 38 tahun. Selain itu, ia menjadi korban pembunuhan oleh warga Bengkulu. Sebagai kenang-kenangan, pemerintah Inggris mendirikan sebuah monumen yang kini terletak di pusat kota Bengkulu. Monumen ini berbentuk tiang runcing beralas kotak warna biru, dan badannya persegi empat memanjang ke atas, berwarna putih dan berkalung kuning. Terletak di tengah jalan Kelurahan pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Dibangun sebagai penghargaan dari pemerintahan Inggris atas perjuangan kapten Robert Hamilton.[1]

Monumen Robert Hamilton atau Tugu Tebek[sunting | sunting sumber]

Di bawah obelisk ini dimakamkan sisa-sisa Kapten Robert Hamilton. Masyarakat Bengkulu yang tinggal di sekitarnya, biasanya menyebut monumen ini dengan sebutan Tugu Tebek. Walaupun monumen Robert Hamilton ini tidak sepopuler Benteng Marlborough, namun monumen ini merupakan bukti sejarah kalau bangsa Inggris pernah menduduki dan menjajah Provinsi Bengkulu.[2]

Monumen Hamilton dibangun sebagai penghormatan terhadap semangat dan ketekunan Robert Hamilton oleh pemerintahan Inggris. Sementara pemerintahan Inggris berharap monumen tersebut akan membangkitkan kebanggaan pada keturunan Hamilton terkait perjuangan sejarahnya. Bagi bangsa Indonesia terutama masyarakat Bengkulu, Tugu Hamilton menjadi simbol persatuan dan perjuangan dalam melawan penjajah dari wilayah Bengkulu[3].

Tugu Hamilton Sebagai Cagar Budaya[sunting | sunting sumber]

Hasanuddin, SE, M.Si, selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bengkulu, bersama Dra. Sri Suryati, Kepala Seksi Sejarah Purbakala, menyampaikan bahwa Tugu Hamilton di Kota Bengkulu telah diakui sebagai benda cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KH.10/PW.007/MKP/2004 sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1992[4]. Hingga tahun 2022, Tugu Hamilton dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi. Kini, pengelolaan Tugu Hamilton dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Provinsi Bengkulu dan Lampung.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Anggraini, Rika. "Study of Historical Landscape Potency for Historical Tourism Development in Bengkulu City". Jurnal Lanskap Indonesia. Volume 3: 3.  line feed character di |title= pada posisi 31 (bantuan)
  2. ^ Heri Aprizal dkk (21-11-23). "Monument Robert Hamilton atau Tugu Tebek". Diakses tanggal 12-12-2023. 
  3. ^ Khanitaturrahmah, Ira (15-06-2022). "Sejarah Monument Hamilton". Diakses tanggal 12-12-2023. 
  4. ^ Putra, Ruliansya (2-11-2019). "IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA BENGKULU". jurnal Hukum Sehasen: 12.  line feed character di |title= pada posisi 48 (bantuan);