Transgovernmentalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Transgovernmentalisme adalah teori pemerintahan global. Teori ini mengakui keberadaan negara, tetapi menyatakan bahwa fungsi-fungsi pemerintahan dapat diserahkan atau didelegasikan kepada lembaga antarpemerintah.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ McGrew, Andrew, Governing globalization: power, authority and global governance, p 245