Tiket umum (pemungutan suara)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tiket umum, juga dikenal sebagai pemungutan suara blok partai (PBV) atau pemungutan suara tiket,[1] adalah jenis pemungutan suara blok di mana pemilih memilih sebuah partai, atau daftar kandidat yang ditetapkan oleh suatu tim, dan partai/tim dengan pemungutan suara tertinggi menjadi pemenang.[2] Kecuali diubah secara spesifik, sistem pemilu ini menghasilkan partai politik yang menang memperoleh 100% kursi. Varian ini dapat dianggap sebagai pemilu first-past-the-post antar partai. Ini digunakan antara lain di Kamerun.[3] Tiket umum biasanya diterapkan di lebih dari satu daerah pemilihan dengan banyak wakil, yang secara teoritis memungkinkan partai-partai minoritas yang kuat secara regional untuk memenangkan beberapa kursi,[4] namun partai terkuat secara nasional biasanya masih menang telak.

Berbeda dengan pemungutan suara blok pluralitas, pada sistem ini pemilih hanya memiliki satu suara. Dalam surat suara tercantum daftar para kandidat yang apabila partainya memperoleh kursi terbanyak, maka ia otomatis terpilih.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The Australian Electoral System, p. 61
  2. ^ a b "Sistem Pemilu Party Block Vote". Kompas. 6 April 2022. 
  3. ^ Real-World Electronic Voting: Design, Analysis and Deployment. CRC Press. 2016. ISBN 9781315354118. 
  4. ^ Dundas, Carl W (2015). Election Administration: Designing Dimensions of Legal Reform. Author House UK. ISBN 9781504940351.