Teori politik positif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Teori politik positif atau teori politik eksplanatif adalah pengkajian politik menggunakan metode-metode formal seperti teori pilihan sosial, teori permainan, dan analisis statistik. Teori pilihan sosial lebih sering digunakan untuk menjelaskan dan menganalisis (secara aksiomatis) performa aturan atau lembaga. Performa ini kemudian dianalisis oleh teori permainan; individu/pihak/kelompok yang terlibat dalam suatu interaksi disimulasikan sebagai agen rasional yang sedang mengikuti sebuah permainan dan didorong oleh kepentingan pribadi. Berdasarkan asumsi tersebut, hasil interaksinya dapat diprediksi sebagai kesetimbangan (ekuilibrium) permainan.

Teori ini digagas oleh William H. Riker. Dalam buku The Theory of Political Coalitions (1962), ia menerapkan prinsip teori permainan dalam kajian politik.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]