Lompat ke isi

Tax farming

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tax farming adalah sebuah prinsip pelimpahan tanggung jawab pemungutan pajak kepada sekelompok masyarakat. Cara tersebut diterapkan di banyak peradaban seperti Mesir, Romawi, Inggris, dan Yunani.

Dalam prakteknya, kelompok ini lebih banyak menyengsarakan rakyat banyak. Salah satu yang paling parah adalah pejabat Publicani di Romawi. Pada masa itu pemungutan pajak di Mesir sebenarnya sudah cukup efektif. Akan tetapi hal ini berubah sejak diterapkannya konsep aturan Ptolemies yang berasal dari Yunani.

Aturan ini diterapkan dalam rangka mengawasi pembayar dan pemungut pajak pemerintah, agar para Scribes tidak meringankan pajak yang harus ditanggung oleh orang miskin dan kaum lemah.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]