Tauhid sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tauhid sosial merupakan istilah baru yang diperkenalkannya dalam wacana ilmu-ilmu sosial. Tauhid sosial dimaksudkan sebagai dimensi sosial dari pengakuan kita bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad itu adalah Rasul-Nya. Sebagai muslim, tidaklah cukup kalimat tauhid tersebut hanya dinyatakan dalam bentuk ucapan (lisan) dan diyakini dalam hati, tetapi harus dilanjutkan dalam bentuk perbuatan. Sebagai konsekuensi pemikiran ini, berarti semua ibadah murni (mahdhah), seperti salat, puasa, haji, dan seterusnya, memiliki dimensi sosial. Kualitas ibadah seseorang sangat tergantung pada sejauh mana ibadah tersebut mempengaruhi perilaku sosialnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "tauhid sosial menurut amien rais majelis tarjih muhammadiyah". Diakses tanggal 2017-10-09, 20:51.