Tarif lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak ramah lingkungan atau yang lebih dikenal sebagai pajak lingkungan atau pajak karbon adalah hambatan perdagangan yang ditetapkan dengan tujuan mengurangi polusi dan memperbaiki lingkungan. Hambatan perdagangan ini dapat berupa pajak impor dan ekspor atas produk dengan emisi karbon besar atau impor dari negara-negara yang peraturan lingkungannya lemah. Mekanisme penyesuaian batas karbon yang diusulkan UE adalah pajak karbon.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Yang, Changjiang; Yan, Xiaoxuan (2023-04-15). "Impact of carbon tariffs on price competitiveness in the era of global value chain". Applied Energy. 336: 120805. doi:10.1016/j.apenergy.2023.120805. ISSN 0306-2619.