Lisensi mengemudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Surat Izin Mengemudi)
Surat Izin Mengemudi (SIM), dokumen lisensi mengemudi di Indonesia.
Sebuah izin berkendara domestik dari Polandia, dalam format gaya Lisensi Berkendara Eropa terstandarisasi

Lisensi mengemudi atau izin mengemudi adalah sebuah dokumen resmi, sering kali berbahan plastik dan berukuran kartu kredit, yang mengijinkan seseorang untuk mengoperasikan satu jenis kendaraan bermotor tertentu atau lebih, seperti motor, mobil, truk atau bus di jalan raya. Dalam sebagian besar perjanjian internasional, istilah "izin mengemudi" (driving permit) dipakai, contohnya dalam Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan.

Undang-undang yang berkaitan dengan perizinan pengemudi bervariasi antar yurisdiksi. Di beberapa yurisdiksi, izin dikeluarkan setelah penerima lulus tes mengemudi, sementara di wilayah lain, seseorang memperoleh izin mereka sebelum mulai mengemudi. Berbagai kategori izin sering ada untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, khususnya truk besar dan kendaraan penumpang. Kesulitan tes mengemudi sangat bervariasi antar yurisdiksi, seperti halnya faktor-faktor seperti usia dan tingkat kompetensi dan praktik yang diperlukan.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Surat izin pertama di dunia untuk mengemudikan kendaraan bermotor, diberikan kepada Karl Benz atas permintaannya

Karl Benz, penemu mobil modern, menerima surat "Genehmigung" (izin) dari otoritas Adipati Agung Baden untuk mengoperasikan mobilnya di jalan umum pada tahun 1888 setelah warga mengeluhkan kebisingan dan bau dari Motorwagen miliknya. Hingga awal abad ke-20, otoritas Eropa mengeluarkan izin serupa untuk mengemudikan kendaraan bermotor ad hoc, jika memang ada.[1]

Lisensi wajib untuk pengemudi di Britania Raya mulai berlaku pada 1 Januari 1904[2] setelah Undang-Undang Mobil Bermotor 1903 mendapat pengesahan kerajaan. Setiap pemilik mobil harus mendaftarkan kendaraannya ke otoritas pemerintah setempat dan dapat membuktikan pendaftaran kendaraannya berdasarkan permintaan. Usia kualifikasi minimum ditetapkan pada 17. "SIM" memberikan pemegangnya 'kebebasan di jalan' dengan batas kecepatan maksimum 20 mph (32 km/jam).[3] Pengujian wajib diperkenalkan pada tahun 1934, dengan disahkannya Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.[4]

Prusia, yang saat itu merupakan kerajaan di dalam Kekaisaran Jerman, memperkenalkan lisensi wajib pada tanggal 29 September 1903. Sebuah tes pada kemampuan mekanik harus lulus dan Dampfkesselüberwachungsverein ("asosiasi pengawasan ketel uap") ditugaskan untuk melakukan tes ini. Pada tahun 1910, pemerintah kekaisaran Jerman mengamanatkan lisensi mengemudi dalam skala nasional, menetapkan sistem tes dan persyaratan pendidikan pengemudi yang diadopsi di negara lain.[1]

Negara-negara lain di Eropa juga memperkenalkan tes mengemudi selama abad kedua puluh, yang terakhir adalah Belgia di mana hingga pada tahun 1977, masih memungkinkan untuk membeli dan memegang izin tanpa harus menjalani tes mengemudi.[5]

Karena kematian akibat kecelakaan lalu lintas melonjak di Amerika Utara, kemarahan publik memprovokasi legislator untuk mulai mempelajari undang-undang di Perancis dan Jerman sebagai model. Pada tanggal 1 Agustus 1910, undang-undang lisensi pertama Amerika Utara untuk kendaraan bermotor mulai berlaku di negara bagian New York, AS, meskipun pada awalnya hanya berlaku untuk pengemudi profesional. Pada Juli 1913, negara bagian New Jersey menjadi negara bagian pertama yang mewajibkan semua pengemudi untuk lulus ujian sebelum mendapatkan lisensi.[6]

Pada tahun 1909, Konvensi tentang Peredaran Internasional Kendaraan Bermotor[7] mengakui perlunya kualifikasi, pemeriksaan, dan otorisasi untuk mengemudi internasional.

Pada tahun 1929, gagasan tentang "Surat Izin Mengemudi Internasional" pertama kali diperdebatkan dalam konvensi internasional.[8]

Lampiran 6 dari "Konvensi tentang Lalu Lintas Jalan" volume 125 dari konvensi Jenewa 1949

Pada tahun 1949, Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi tuan rumah Konvensi Jenewa tentang Lalu Lintas Jalan yang menstandardisasi aturan tentang jalan, penghuni, aturan, rambu, izin mengemudi, dan semacamnya. Ini menetapkan bahwa "izin mengemudi" nasional harus berwarna merah muda dan bahwa "Izin Mengemudi Internasional" untuk mengemudi di sejumlah negara harus memiliki sampul abu-abu dengan halaman putih dan bahwa "Seluruh halaman terakhir harus ditulis dalam bahasa Prancis".[9]

Pada tahun 1968, Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan, diratifikasi pada tahun 1977 dan diperbarui lebih lanjut pada tahun 2011, lebih lanjut memodernisasi perjanjian ini.[10]

Di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Galeri[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Der Lappen, der die Welt bedeutet - einestages". web.archive.org. 2008-08-01. Archived from the original on 2013-05-31. Diakses tanggal 2022-02-12. 
  2. ^ "The Motor Car Act, 1903 - The Motor Miscellany". sites.google.com. Diakses tanggal 2022-02-12. 
  3. ^ "A Brief History of Driver Education in the UK". derf.org.uk. Diakses tanggal 2022-02-12. 
  4. ^ "History of Driving and the introduction of the UK driving licence". www.drivinglessons-cumbernauld.com. Diakses tanggal 2022-02-12. 
  5. ^ "Altes vom Auto: Meldungen aus 125 Jahren:Tops und Flops (a summary of the highlights and lowlights of the first 125 years of motoring history)". Auto Motor u. Sport. Heft 4 2011: Seite 16. 27 January 2011.
  6. ^ "New York's Auto Exports Increase-Big Jump in Cars Shipped Last Year-New Jersey Examines All Drivers" (PDF). 
  7. ^ "Convention for International Exchange of Official Documents, Scientific and Literary Publications". American Journal of International Law. 4 (S2): 181–183. 1910-04. doi:10.2307/2212060. ISSN 0002-9300. 
  8. ^ "International Driving permit in UK". ITCA. 
  9. ^ "United Nations Treaty Collection". treaties.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-12. 
  10. ^ "Convention on Road Traffic" (PDF). 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]