Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atau disingkat Simaksi adalah surat izin yang harus diperoleh sebelum memasukin kawasan perlindungan di Indonesia. Hal ini berlaku baik untuk WNI ataupun WNA. Pengadaan simaksi berlandaskan pada peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 bertanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.[1]

Lingkup perizinan[sunting | sunting sumber]

Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan perlindungan menggunakan simaksi adalah:[1]

  • Penelitian dan pengembangan
  • Ilmu pengetahuan dan pendidikan
  • Pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter, film komersial, film promosi.
  • Pembuatan foto komersial, dan ekspedisi

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "SIMAKSI – Balai KSDA Bali". www.ksda-bali.go.id. Diakses tanggal 2020-05-13.