Story:Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.
U.S. Navy photo by Chief Photographer's Mate Johnny Bivera.
Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi disimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.
UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian Untuk saat ini telah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi.
Sebelum adanya UNCLOS, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja sebagai aturan dasar tentang hukum wilayah laut di Indonesia. Deklarasi tersebut menggantikan kebijakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) yang diterbitkan pada tahun 1939 oleh pemerintah Hindia Belanda.
US Government
Kebijakan TZMKO menyatakan bahwa laut daripada Indonesia memiliki lebar 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau di Indonesia sesuai dengan hukum internasional yang berlaku pada saat itu. Tetapi di tahun 1939 jaman itu TZMKO tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia karena letak Indonesia yang terpisah-pisah antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan pulau-pulau tersebut adalah perairan internasional.
Glenn Fawcett