Standar Kompetensi Guru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Standar Kompetensi Guru adalah beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional.[1] Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.[1]

Guru merupakan komponen paling utama dalam sistem pendidikan secara keseluruhan yang perlu diperhatikan dengan maksimal. Figur ini akan mendapat sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dalam komponen manapun di sistem pendidikan.[1] Guru mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat dan profesional.[1]

Berdasarkan standar kompetensi ini, seorang guru harus memiliki empat kompetensi yaitu:[2]

  1. Kompetensi profesional, yaitu kecakapan seorang guru dalam mengimplementasikan hal-hal yang terkait dengan profesionalisme yang terlihat dalam kemampuannya mengembangkan taanggung jawab, melaksanakan peran dengan baik, berusaha mencapai tujuan pendidikan, dan melaksanakan perannya dalam pembelajaran di kelas.
  2. Kompetensi pedagogik, yaitu menguasai dan memahami karakter serta mengidentifikasi potensi dan kesulitan belajar siswa. Guru juga harus mampu mengembangkan kurikulum sehingga mampu mebuat rancangan pembelajaran yang menarik dan memanfaatkaan teknologi dan informasi untuk kepentingan pendidikan.
  3. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua siswa, rekan seprofesi dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Kompetensi kepribadian, yaitu kemapuan menjadi teladan akan sikap sikap positif.

Peserta didik diharapkan dapat lebih mudah dalam memahami pelajaran. Hal ini dapat terlaksana apabila guru memiliki kemampuan berikut:[3]

  1. Mampu melibatkan peserta didik dalam proses pembelajaran, mampu memperlakukan mereka secara adil dan mampu membedakan perbedaan setiap peserta didik
  2. Mampu menguasai bidang ilmu yang diajarkan, dan mengaitkannya dengan pelajaran lain serta menghubungkannya dengan dunia nyata
  3. Mampu menciptakan, memperkaya dan menyesuaikan metode mengajar yang menarik minat siswa


Dalam banyak analisis tentang kompetensi keguruan, aspek kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial umumnya disatukan.[4]

Rincian kompetensi personal sosial yang disarankan dalam uraian ini adalah:

a. Mampu menghayati serta mengamalkan nilai hidup (nilai moral dan keimanan)

b. Jujur dan bertanggung jawab

c. Mampu berperan menjadi pemimpin

d. Bersikap bersahabat, terampil berkomunikasi

e. Mampu berperan aktif dalam pelestarisan dan pengembangan budaya

f. Mampu bersahabat dengan siapapun tanpa menghilangkan prinsip dan nilai hidup yang diyakini

g. Mampu berperan dalam kegiatan sosial

h. Bermental sehat dan stabil

i. Mampu tampail secara pantas dan rapi

j. Kreatif dan penuh perhitungan

k. Mampu bertindak tepat tepat waktu dalam relasi sosial dan profesionalnya

l. Mampu menggunakaan waktu luang secara bijaksana dan produktif


Menurut Samana (1994:61-68), 10 kemampuan dasar guru adalah sebagai berikut:[4]

  1. Guru dituntut menguasai bahan ajar
  2. Guru mampu mengelola program belajar mengajar
  3. Guru mampu mengelola kelas
  4. Guru mampu menggunakan media dan sumber pembelajaran
  5. Guru menguasai landasan landasan pendidikan (Ilmu Pendidikan, Psikologi Pendidikan, Administrasi Pendidikan dan Filsafat Pendidikan)
  6. Guru mampu mengelola interakksi belajar mengajar
  7. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran
  8. Guru mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
  9. Guru mengenal dan mampu ikut serta dalam penyelanggaraan administrasi sekolah
  10. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian pendidikan dan mampu menafsirkan hasil penelitian pendidikan demi kepentingan pengajaran.


Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d 1962-, Mulyasa, E., (Enco), (2007). Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. ISBN 9796927969. OCLC 958847179. 
  2. ^ Rofa"ah (2016). Pentingnya Kompetensi Guru dalam Kegiatan Pembelajaran dalam Perspektif Islam. Deepublish. hlm. 7. ISBN 9786024531744. 
  3. ^ Suyanto dan Asep Jihad (2013). MENJADI GURU PROFESIONAL: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Penerbit Erlangga. hlm. 3. ISBN 9786027596504. 
  4. ^ a b Halimah, D. Deni Koswara (2008). Seluk Beluk Profesi Guru. Bandung: PT. Pribumi Mekar. hlm. 52-54. ISBN 9786028142458.