Sri Kayati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sri Kayati adalah seorang bangsawati Indonesia berdarah Kasunanan Surakarta yang menjadi anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dan Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) Surakarta. Ia adalah istri dari Rewang adalah anggota Central Comite Partai Komunis Indonesia (CC PKI).

Sri Kayati ditangkap saat mencari suaminya di Surabaya. Pada saat penangkapan, petugas mengatakan bahwa Kayati hanya ditangkap sementara dan bila Rewang sudah tertangkap dia akan dibebaskan. Pada kenyataannya, hal itu tidak terjadi. Kayati dipenjara selama 14 tahun tanpa pernah diadili. Selama tiga tahun ditahan di Undaan, Surabaya, dia menyaksikan bagaimana tahanan perempuan disiksa dan menerima beragam pelecehan seksual. Dia dipindahkan ke Kamp Plantungan pada 1971.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]