Skandal impor daging Malaysia 2020

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Skandal impor daging Malaysia adalah skandal yang berkaitan dengan impor daging di Malaysia sejak pertengahan tahun 2017, tetapi baru terkuak pada 2020.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Skandal impor daging dapat ditelusuri hingga 17 Juli 2017, ketika Penyelidikan Jabatan Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan Malaysia (MAQIS) Johor mendapati upaya menipu isi daging impor setelah menyita empat kontainer yang diyakini berisi daging babi bercampur daging kambing dari Spanyol seharga sekitar RM2 juta dengan perkiraan besar 120 ton dalam penggerebekan di Pelabuhan Tanjung Pelepas, Gelang Patah, Iskandar Puteri, Johor Bahru. Pada 14 November 2017, MAQIS Pulau Pinang menyita 10 kontainer daging kerbau dari India seharga RM3,5 juta yang dibawa masuk lewat Pangkalan Kontainer Butterworth Utara (NBCT). MAQIS menyebutkan semua kontainer daging kerbau yang tidak memenuhi persyaratan izin impor itu dibawa masuk secara bertahap sejak 22 Oktober hingga 14 November. Pada 22 Agustus 2019, MAQIS Kelantan menyita sebuah truk dan van yang digunakan untuk mengangkut 300 kotak berisi daging ayam beku sekaligus 3,6 ton daging ayam beku seharga RM30,000 yang diyakini diselundup dari negara jiran di Pangkalan Gelap Jitong, Rantau Panjang, Pasir Mas dua hari yang lalu. MAQIS juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kg daging babi oleh seorang pria di daerah yang sama. Penyitaan dilakukan setelah memeriksa sebuah kendaraan jenis Toyota Unser ketika melalui penutupan jalan di ICQS Rantau Panjang.[1]

Sepanjang tahun 2020, dua kasus impor daging ditemukan di Butterworth, Pulau Pinang. Pada 6 Agustus, daging kerbau beku seberat 28 kg disita MAQIS dalam pemeriksaan di Terminal Kontainer Butterworth Utara. Ini menyusul penahanan sebuah kontainer yang membawa daging kerbau beku dari India seharga hampir RM436 ribu. Pada 22 Oktober 2020, MAQIS menggagalkan upaya membawa masuk 1.041 kotak daging babi beku di Pelabuhan Kontainer Butterworth Utara. MAQIS mendapati barangan yang dibawa dari Jerman itu tidak mempunyai dokumen pengimportan yang sah daripada Maqis.<ref="SinarHarian1"/>

Dalam laporan Sinar Harian pada 2 Desember 2020, terkuak taktik yang digunakan dalam penyelundupan daging beku asal Tiongkok, Ukraina, Brasil, dan Argentina tersebut adalah membungkus kembali daging tersebut dengan logo halal dan menjual daging beku itu ke seluruh Malaysia. Praktik itu kemudian dibongkar oleh kepolisian dalam sebuah operasi gudang di Senai, Kulai, Johor pada 1 Desember. Penyelidikan Jabatan Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan Malaysia (MAQIS) menemukan kartel diyakini menyamar sebagai perusahaan penyedia daging beku yang menjadikan gudang itu sebagai lokasi membuat label dan cap palsu yang kemudian ditempel pada kotak daging yang telah dibungkus kembali itu. Tindakan itu dilakukan untuk meyakinkan pembeli borong bahwa daging beku itu diperoleh dari negara yang diizinkan pengimporan sebelum diyakini diedarkan ke pasar setempat. Didapati kartel mengupah buruh asing untuk membungkus kembali daging beku, sementara pada saat yang sama mereka mendapat kemudahan asrama penginapan. Dalam peringkusan itu, polisi menemukan 1,5 kiloton daging beku berharga RM30 juta. Modus operandi kartel adalah mendapatkan persediaan daging beku dari luar negeri sebelum diselundupkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang dan Pelabuhan Tanjung Pelepas menggunakan dokumen palsu, di antaranya borang bea cukai, izin impor, sertifikat halal, atau tanda pembayaran. Sindikat juga turut mengimpor daging dari perusahaan yang diizinkan untuk mengaburkan penyelundupan sebelum dibawa ke gudang yang kemudian disimpan di sebuah bagian khusus. Daging itu kemudian dibungkus kembali di dalam ruangan yang dilengkapi pemotong yang dikerjakan beberapa buruh asal Bangladesh. Daging atau organ dalam dimasukkan di dalam kotak sebelum ditempel serta dicap dan dilabel seolah-olah halal. Cap logo dipesan dari sebuah tempat percetakan di Ulu Tiram, bahkan pembuatan pelekat juga dibuat sendiri di gudang. Daging tersebut kemudian diletakkan di kotak pendingin bersuhu -18 °C dan dicampur dengan daging lain yang memiliki sertifikat halal yang sah. Penyelidikan awal berpunca dari sumber yang diperoleh dari tempat penyembelihan tidak sah dan tidak terdaftar oleh JAKIM dan Jabatan Perkhidmatan Veterinar Malaysia. Pusat grosir juga ditemukan mendapatkan persediaan daging beku dari gudang sehubungan penemuan bukti tanda pembayaran yang ditemukan, selain juga cap halal dan pelekat palsu.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Awas, aktiviti seludup masuk daging lembu tidak halal". Sinar Harian. 23 November 2020. Diakses tanggal 23 November 2020. 
  2. ^ "Kartel tukar daging haram jadi halal". Sinar Harian. 2 Desember 2020. Diakses tanggal 2 Desember 2020.