Silverthorne Lumber Co. v. United States

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Silverthorne Lumber Co. v. United States
Disidangkan pada 12 Desember, 1919
Diputus pada 26 Januari, 1920
Nama lengkap kasusSilverthorne Lumber Co., Inc., et al. v. United States
Kutipan251 U.S. 385 (lanjut)
Hakim yang memutus
Pendapat
MayoritasHolmes, diikuti oleh McKenna, Day, Van Devanter, McReynolds, Brandeis, Clark
MenolakWhite
MenolakPitney

Silverthorne Lumber Co. v. United States, 251 U.S. 385 (1920), adalah sebuah perkara di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dalam perkara ini, Silverthorne mencoba mengemplang pajak, dan agen-agen federal kemudian menyita buku pajak Silverthorne dan membuat salinan buku tersebut. Pertanyaan utama dalam perkara ini adalah, apakah turunan dari bukti yang diperoleh secara ilegal dapat diterima oleh pengadilan. Mahkamah Agung lalu mengeluarkan putusan yang disampaikan oleh Oliver Wendell Holmes, Jr. yang menyatakan bahwa jika turunan dari bukti yang ilegal diizinkan, maka polisi akan terdorong untuk melanggar Amendemen Keempat Konstitusi Amerika Serikat, sehingga salinan bukti ilegal dianggap telah "tercemar" dan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Putusan ini lalu dikenal sebagai doktrin "buah pohon beracun".[1]

Hakim White dan Pitney tidak setuju dengan keputusan ini, tetapi tidak mengeluarkan pendapat berbeda.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Killian, B. J. (1982). "United States v. Crews: Fruit of the Poisonous Tree—A New Wrinkle?". Idaho Law Review. 18: 151. ISSN 0019-1205. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]