Senjata fosfor putih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Senjata fosfor putih merupakan sebuah senjata yang mengandung kandungan zat beracun seperti lilin yang terbakar pada suhu lebih dari 800 derajat Celcius (hampir 1.500 derajat Fahrenheit) dan dirasa cukup tinggi untuk melelehkan logam. Senjata tersebut merupakan bagian amunisi pembakar yang disengaja (roket, peluru, mortir) atau bagian amunisi yang tidak disengaja yang dimaksudkan untuk menghasilkan asap atau menerangi suatu area. Menurut Konvensi Senjata Konvensional Perserikatan Bangsa-Bangsa, senjata tersebut dilarang dipakai di dekat warga sipil.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]