Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Ombudsman Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalSuganda Pandapotan Pasaribu[1]
Kantor pusat
Jln. HR Rasuna Said Kav C-19 Jakarta 12940
Situs web
http://www.ombudsman.go.id/

Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (disingkat Setjen ORI) adalah Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia;
  2. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;
  3. pelayanan adrninistrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  4. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia;
  5. penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan
  2. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
  3. Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi
  5. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
  6. Inspektorat

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]