Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal KPU RI
(Setjen KPU RI)
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018
Sekretaris Jenderal
Bernad Dermawan Sutrisno
Deputi
Deputi Bidang AdministrasiSuryadi
Deputi Bidang Dukungan TeknisMuhammad Eberta Kawima
Kepala Biro
Perencanaan dan OrganisasiSuryadi (Plt.)
Keuangan dan Barang Milik NegaraYayu Yuliani
UmumKusmanto Riwu Djo Naga
Partisipasi dan Hubungan MasyarakatCahyo Ariawan
Sumber Daya ManusiaYuli Hertaty Hutapea
Teknis Penyelenggaraan PemiluMelgia Carolina Van Harling
LogistikNovy Hasbhy Munnawar
Perundang-UndanganR. Suryanto (Plt.)
Advokasi Hukum dan Penyelesaian SengketaAndi Krisna
Pusat Pelatihan, Penelitian dan PengembanganWahyu Yudi Wijayanti
Inspektur Utama
Nanang Priyatna
Inspektur Wilayah 1M. Syahrizal Iskandar
Inspektur Wilayah 2Kautsar Agus Hutari (Plt.)
Inspektur Wilayah 3Mars Ansori Wijaya
Alamat kantor pusat
Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng-Jakarta
Website

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat Setjen KPU RI) merupakan unsur pendukung kerja KPU. Setjen KPU RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang pengangkatannya dan pemberhentiannya oleh Presiden atas usulan KPU. Sekjen KPU RI dalam tugasnya dibantu dua Deputi dan satu Inspektur Utama.

Posisi Setjen KPU sangat strategis terutama dalam mendukung kelancaran tugas, wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota demi suksesnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Sekjen KPU bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Setjen KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah KPU.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Setjen KPU wajib menerapkan akuntabilitas kinerja aparatur.

Tugas[sunting | sunting sumber]

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran pemilu
  2. Memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu
  3. Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU
  4. Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu
  5. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU
  6. Membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal
  7. Membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Fungsi[sunting | sunting sumber]

  1. Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU
  2. Pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan pemilu
  3. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan dan pengelolaan keuangan di KPU
  4. Fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum dan fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu
  5. Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan pemilu
  6. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
  7. Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU
  8. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
  9. Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU
  10. Fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
  11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU

Wewenang[sunting | sunting sumber]

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU
  4. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Referensi[sunting | sunting sumber]