Sarikat Buruh Muslimin Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (disingkat: Sarbumusi) adalah organisasi buruh yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam upaya memberi perlindungan kepada kaum buruh. Sarbumusi merupakan badan otonom untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh, karyawan, atau tenaga kerja. Sarbumusi lahir di pabrik gula Tulangan Sidoarjo 27 September 1955 atas rekomendasi Muktamar Ke-20 NU tahun 1954 di Surabaya, Jawa Timur.[1]

Pada awal kelahirannya Sarbumusi sebagai afiliasi partai politik NU untuk mendulang suara dikalangan buruh dalam menandingi dominasi pengaruh Sentral Organisasi Boeroeh Seloeroeh Indonesia (SOBSI). Tahun 1950an sarbumusi bersama GASBIINDO menjadi inisiator berdirinya berdirinya Konfederasi Serikat Buruh Dunia yang bernama Internasional Cofederation of Free Trade Union (ICTFU). Mendapat sambutan positif, pada era tahun 1960 Sarbumusi bersama serikat buruh lainnya, membentuk Sekretariat Bersama yang salah satunya adalah untuk merespons perebutan Irian Barat.

Pada Pemilu 1971, Sarbumusi beranggotakan 2,5 Juta buruh menjadi kontributor bagi Partai NU sehingga berhasil menandingi pesaing utamanya partai Golkar. Seiring dengan kebijakan unifikasi semua gerakan sosial dan politik oleh Rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, gerakan Sarbumusi pun dipaksa mati oleh penguasa Orde Baru.[2]

Pasca Reformasi 1998, Sarbumusi kembali bangkit dengan meratifikasi Konvensi No. 87 ILO mengenai Kebebasan Berserikat. Seiring Kebangkitan Sarbumusi pada tahun 2016, Sarbumusi telah berubah dari Federasi menjadi Konfederasi yang menaungi 12 Federasi dengan jumlah anggota 450.000 ribu di seluruh wilayah indonesia hingga saat ini.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nahldatul Ulama Keputusan Muktamar Ke-34 NU. 
  2. ^ NF Syakir, Muhammad (2022-09-27). "Inilah Profil Konfederasi Sarbumusi, Banom NU Beranggotakan Buruh". Nu Online. Diakses tanggal 2023-06-10.